PACITAN (SUARABARU.ID) – Bupati Pacitan, Indartato, menyerahkan bantuan dana subsidi upah pekerja bagi buruh bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Masing-masing mendapatkan Rp 600 ribu per bulan untuk jangka waktu selama 4 bulan.
Bantuan dana subsidi dari pemerintah bagi para pekerja ini, diberikan dalam upaya membantu permasalahan ekonomi di saat pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19. ”Ini adalah wujud perhatian pemerintah dalam menyikapi dampak pandemi,” terang Bupati Pacitan, Indartato.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada tenaga kerja (Naker) yang terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS ketenagakerjaan. Untuk itu, Pemkab Pacitan sangat mengapresiasi perusahaan perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Beban Ekonomi
Untuk saat ini, tandas Bupati Indartato, ada dua permasalahan pokok yang harus diseimbangkan, yakni masalah kesehatan dan perekonomian.
Pemkab Pacitan berharap program bantuan subsidi upah untuk para Naker ini, dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka. Kepada seluruh komponen terkait, termasuk institusi perusahaan, Bupati minta agar patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona.
Tim Humas Pemkab Pacitan, Rizky, Luky dan Arif, mengabarkan, data BPJS mencatat dari 37 perusahaan yang ada di Kabupaten Pacitan, sebanyak 27 diantaranya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Dengan jumlah Naker sebanyak 2.867 orang.
Bambang Pur