KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, bakal memperluas kawasan Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau/LIK IHT dari sebelumnya hanya ada 11 gudang untuk tempat produksi rokok, nantinya ditambah 15 gudang baru untuk menampung lebih banyak pengusaha rokok kecil.
“Untuk luasannya, sesuai rekomendasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus diperkecil dari sebelumya 400 meter persegi menjadi 300 meter persegi,” kata Kepala Bidang Perindustrian Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus Adi Sumarno, Selasa (15/9).
Lahan yang tersedia untuk penambahan gudang baru, kata dia, mencapai 10 hektare yang lokasinya berada di samping gudang yang sudah lebih dahulu dibangun.
Ia mengungkapkan perluasan LIK IHT Kudus dengan penambahan 15 gudang baru dibutuhkan anggaran hingga Rp11,25 miliar.
Penambahan gudang baru tidak terlepas dari animo pengusaha rokok kecil yang berkeinginan untuk menyewa untuk tempat produksi rokok karena masa pandemi seperti sekarang rokok golongan kecil justru banyak pesanan.
Selain perluasan LIK IHT yang nantinya bisa menjadi kawasan industri, di lokasi tersebut juga dilengkapi dengan mesin pembuat rokok yang memungkinkan para pengusaha rokok kecil menyewanya untuk membuat rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Untuk sekarang ini, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus tengah melakukan penataan tempat mesin pembuat rokok.
“Kedepannya, dikelola oleh koperasi yang anggotanya juga pengusaha rokok yang berada di kawasan LIK IHT,” ujarnya.
Modelnya nanti, kata dia, dalam bentuk sewa dengan biaya per kilogram tembakau berkisar Rp30.000.
Nantinya, pengusaha rokok golongan kecil yang secara finansial tidak memungkinkan membeli mesin pembuat rokok seharga Rp5 miliar di LIK IHT disediakan sehingga mereka tinggal memanfaatkannya dalam pembuatan rokok jenis SKM.
LIK IHT yang dibangun di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus tersebut, selain tersedia 11 gudang untuk produksi rokok, juga dilengkapi pula instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dilengkapi dengan laboratorium penguji tar dan nikotin.
Ant-Tm