blank
Perwakilan dari Bapaslon menerima berkas hasil verifikasi yang harus diperbiki dari Ketua KPU Kabupate Blora, M. Khamdun, didampingi Divisi Teknis Penyelanggaraan, Achmad Husain. Foto : SB/Wahono

BLORA (SUARABARU.ID) – Berkas administrasi  pencalonan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020, ternyata belum lengkap dan belum memenuhi syarat formal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

PKPU dimaksud adalah Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor  9 Tahun 2020.

“Kekurangan persyaratan paslon ada banyak item, antara lain LHKPN, SPT pajak, visi misi tanpa program kerja dan lainya,” beber Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Kabupaten Blora, Achmad Husain, Minggu (13/9/2020).

Persyaratan yang belum lengkap itu, antara lain visi misi belum ada program kerjanya, tim kampanye hanya mencantumkan nama tanpa alamat dan pekerjaan serta tanda terima penguduran diri dari anggota DPRD serta persyaratan lainnya.

Berkas persyaratan yang masih kurang, lanjut Husain, paslon wajib memperbaiki selama beberapa hari ke depan atau 14-16 Septermber 2020, seperti diumumkan saat rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi srayat calon Bupati-Wakil Bupati, Minggu (13/9/2020).

Rapat pleno yang dilangsungkan di ruang pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Minggu (13/9/2020), diundang  bakal pasangan calon (bapaslon), ketua tim kampanye, ketua partai politik (parpol) pengusung dan pengawas.

Wajib Memperbaiki

“Ketiga Bapaslon Bupati-Wakil Bupati masih belum memenuhi syarat, maka wajib memperbaikinya dengan jeda waktu 14-16 September 2020,”  terang anggota KPU Blora asal Cepu ini.

Menurut Husain, laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN), surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan yang belum lengkap, juga harus diperbaiki, termasuk surat keterangan penguduran diri dari anggota DPRD oleh pejabat berwenang.

“Masih ada kekurangan syarat lainnya, dan itu harus segera dilengkapi oleh Bapaslon,” tandas Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Kota Sate.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Blora, Senin (14/9/2020) besok, baru akan mengumumkan hasil penelitian berkas administrasti tiga pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati.

Untuk keperluan itu, kelompok kerja (Pokja) KPU yang terkait penelitian berkas, melakukan pemeriksaan dan penelitian lembar demi lembar berkas milik tiga paslon kontestan Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) 2020.

KPU Kabupaten Blora pada Minggu (6/9/2020) malam, telah menutup tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Blora yang akan bertarung di ring Pilkada 2020.

Tercatat dalam dokumen KPU kabupatem penghasil kayu jati ini, ada tiga paslon Cabup-Cawabup telah mendaftar sebagai kontestan Pilkada 2020, dan berkas ketiga paslon telah diterima dan dinyatakan lengkap untuk proses penelitian.

Meksi berkas lengkap, tidak serta merta paslon bisa langsung dinyatakan lolos dalam tahap penetapan, namun tim akan melakukan penelitian adminsitrasi berkas untuk diumumkan pada Senin (14/6/2020).

blank
Agus Sugiyanto (tengah), salah satu calon Wakil Bupati (UMAT) hadir sendiri mengambil berkas verifikasi perbaikan persyaratan pencalonan. Foto : SB/Wahono

Undian Nomor Urut

Selanjutnya, paslon yang berkas pendaftarannya belum memenuhi syarat, diberi waktu empat hari perbaikan tahap kedua, dan tim kembali melakukan penilitian berkas untuk ditetapkan pada Rabu (23/9/2020).

“Rabu (23/9/2020) kami akan tetapkan paslon Bupati-Wakil Bupati, dan Kamis (24/9/2020) dilakukan undian nomor urut paslon,” jelas Ketua KPU setempat, Mohammad Khamdun.

Paslon Umi Kulsum-Agus Sugiyanto (UMAT) yang diusung Nasdem (tujuh kursi), PPP (lima kursi) dan Gerindra (dua kursi), mendaftra aplaing awal ke KPU Blora, yakni pada Jumat (4/9/2020) pagi.

Sedangkan paslon Arief Rohman-Tri Yuli Setiyaningsih (ARTYS) diusung PDI Perjuangan (sembilan kursi), PKB (delapan kursi), PKS (tiga kursi) , Perindo (satu kursi) dan PAN (non kursi DPRD) daftar urut kedua pada Jumat (4/9/2020) siang.

Paslon pendaftar di hari terakhir adalah Dwi Astutiningsih-Riza Yudha (ASRI),  diusung Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PSI dan Berkarya rencana daftar ke KPU usai deklarasi di lun-alun kota sate Blora, Sabtu (5/9/2020).

Paslon ASRI sendiri didukung 10 kursi dari lima partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, Partai Golkar (lima kursi), Demokrat (tiga kursi), Hanura (dua kursi),  PSI (non kursi DPRD) dan Berkarya (non kursi DPRD).

Wahono-trs