blank
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh SS (kiri) menunjukkan piagam kerja sama dengan desa. Foto: eko Priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 10 desa di Kabupaten Magelang  menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Magelang, beberapa hari lalu. Itu terkait komitmen pembentukan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang (Desa APU).

Desa-desa tersebut sepakat berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Magelang untuk mewujudkan masyarakat sadar demokrasi melalui program Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang (Desa APU). Ke-10 itu terletak di Lereng Gunung Andong, Gunung Telomoyo, Gunung Merapi, Gunung Menoreh, dan Gunung Sumbing.

MoU dan perjanjian kerja sama itu sebagai wujud komitmen untuk meneguhkan kembali semangat mewujudkan demokrasi di kampung-kampung dan gerakan anti politik uang. Gerakan itu sudah dirintis dan dipupuk Bawaslu Kabupaten Magelang sejak tahapan Pilkada 2018 dan tahapan Pemilu 2019.

Pada Desember 2017, Bawaslu Kabupaten Magelang pertama kali me-launching Kampung Anti Money Politics (KAMP) di Dusun Sawangan, Desa Sawangan, Kecamatan Sawangan. Lalu pada Februari 2018 dilanjutkan pembentukan KAMP di Dusun Pandeyan, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan dan Desa APU di Desa Somoketro, Kecamatan Salam menjelang Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh SS mengungkapkan, pihaknya menandatangani MoU dan perjanjian Desa Pengawasan dengan tiga desa. Yakni Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, dan Desa Ketundan Kecamatan Pakis.

“MoU dan perjanjian kerja sama terkait Desa Pengawasan sudah ditandatangani para kepala desa. Ini menjadi payung hukum kerja sama yang sudah berjalan baik selama ini dan kerja sama di masa depan,” kata Habib.

Habib menjelaskan, kepala desa yang sudah menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Program Desa Anti Politik Uang (Desa APU) adalah Desa Jogoyasan, Desa Pagergunung, Desa Pandean, Desa Sumberejo, dan Desa Girirejo di Kecamatan Ngablak. Desa-desa tersebut terletak di Lereng Gunung Andong dan Gunung Telomoyo.

Disebutkan bahwa penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama Desa Anti Politik Uang juga dilakukan oleh Kepala Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung Kiptiyah, dan Kepala Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Daru Apsari. Adapun untuk Desa Sambak Kecamatan Kajoran masih dalam proses.

“Bukan tanpa sebab kami melakukan kerja sama dengan desa binaan Bawaslu Kabupaten Magelang ini. Ini sebagai follow up atas dibentuknya Desa Pengawasan dan Desa APU pada tahun 2019 lalu. Kami bertekad untuk selalu meneguhkan semangat demokrasi dan gerakan anti politik uang di masyarakat, sekalipun Kabupaten Magelang tidak sedang melaksanakan Pemilu maupun Pilkada,” ujar Habib.

Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah. “Kami berharap akan ada sinergitas antara desa dengan bawaslu demi meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Magelang. Sekalipun tidak sedang melaksakanan pemilu maupun pilkada, penguatan nilai-nilai demokrasi di masyarakat tetap harus diteguhkan. Hal ini juga dimaksudkan sebagai persiapan menyongsong Pilkada 2023 dan Pemilu 2024,” tuturnya.

Eko Priyono-trs