blank
Polisi memberi pengertian warga yang tidak mengenakan masker. Foto: Eko Priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 2.500 masker telah dibagikan oleh Polres Magelang dan polsek jajaran, hari ini.

Itu dilakukan dalam Operasi Penertiban dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka  implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Magelang Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan  dan  Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Magelang.

Kegiatan itu dipimpin oleh Kabag Ops Polres Magelang Kompol Maryadi. Melibatkan 60 personil dengan menggandeng TNI dan satpol PP. Kegiatan diselenggarakan di Terminal Borobudur,  sepanjang jalan  Pramudiawardani Borobudur, Pasar Borobudur dan Pintu 1 Taman Wisata Candi Borobudur.

Kabag Ops Polres Magelang Kompol Maryadi mengatakan, kegiatan itu menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 38/2020, kaitanya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang. Itu diselenggarakan serentak.

“Untuk polres membagikan 1.500 masker, sedangkan polsek jajaran  membagikan 1.000 masker. Sehingga untuk hari ini polres bersama polsek jajaran membagikan 2.500 masker,” imbuhnya.

Kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, petugas memberikan sanksi administratif  berupa tindakan yang bersifat edukasi dan membangun jiwa nasionalisme sesuai Perbup Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 10 ayat ( 1  ) huruf a angka 4. Antara lain mengucapkan  Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan atau lagu Indonesia Raya, menyebutkan tokoh tokoh nasional.

“Kegiatan seperti ini terus akan kami laksanakan dengan harapan masyarakat benar-benar menyikapi pandemi covid-19 dengan disiplin protokol kesehatan, sehingga pandemi yang menyerang hampir seluruh dunia ini akan segera berakhir,” pungkasnya.

Eko Priyono-trs