KUDUS (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, menindak sebanyak 859 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dengan sanksi teguran hingga denda.
“Dari ratusan pelanggar tersebut, sebagian besar masih berupa teguran lisan, meskipun ada yang diberikan sanksi menyapu hingga denda,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah, Selasa (8/9).
Ia mencatat teguran secara lisan diberikan sejak diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada pekan kemarin, tercatat sebanyak 488 orang.
Sementara teguran tertulis, lanjut dia, diberikan kepada 33 orang, sedangkan sanksi sosial dengan menyapu sebanyak 197 orang.
Adapun sanksi denda berupa uang Rp50.000 diberikan kepada 141 orang. Sehingga total denda yang terkumpul mencapai Rp 7.050.000. Jumlah tersebut diperkirakan bakal bertambah jika razia terus dilakukan.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam memakai masker, terutama ketika beraktivitas di luar rumah.
“Jangan lupa untuk menjaga jarak fisik serta menghindari kerumunan. Mencuci tangan pakai sabun juga harus rutin dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona,” ujarnya.
Bagi pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan, maka bisa dikenakan denda sesuai Perbup Kudus nomor 41/2020 tersebut.
Adapun sanksi denda untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
“Meskipun anggota Satpol PP menjadi penegak perda, namun jajarannya tetap diminta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk selalu memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan yang lainnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan penegakan Perbub Nomor 41/2020 berlaku untuk semua orang, termasuk aparatur sipil negeri (ASN) karena sebelumnya juga ada salah satu ASN yang diberikan sanksi denda karena belum benar memakai masker.
Dengan diberlakukannya kewajiban bagi semua masyarakat memakai masker, diharapkan bisa mengurangi angka kasus COVID-19 sehingga Kabupaten Kudus bisa keluar dari zona merah menjadi zona yang lebih aman, terutama bisa menjadi zona hijau yang bebas dari temuan kasus virus corona.
Ant-Tm