blank
Persyaratan paslon Afif-Albar telah dinyatakan lengkap oleh KPU Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Ketua KPU Wonosobo Asma’ Khozin menyatakan setelah dilakukan penelitian, seluruh persyaratan pasangan calon (Paslon) Afif Nurhidayat dan M Albar yang didaftarkan 7 partai politik (parpol) dinyatakan lengkap.

“Ya, semua persyaratan paslon Afif-Albar telah dinyatakan lengkap. Karena telah sesuai dengan semua persyaratan yang ada,” ujar Asma’ ketika ditemui di Kantor KPU setempat, Senin (7/9).

Selanjutnya, KPU tinggal melakukan verifikasi faktual terkait legalitas ijazah paslon yang dilampirkan dalam persyaratan pendaftaran. Setelah hasil verifikasi faktual tidak ada persoalan tinggal dilakukan penetapan paslon 23 September 2020 mendatang.

Paslon Afif-Albar, Minggu (6/9), sekitar pukul 14.45 WIB, telah melakukan pendaftaran ke KPU Wonosobo. Keduanya diajukan dan didukung 7 koalisi parpol, yakni PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Demokrat, Nasdem, Hanura dan PAN.

Penundaan Pendaftaran

blank
Ketua KPU Wonosobo, Asma’ Khozin. Foto : SB/Muharno Zarka

Sementara itu, Gerindra yang memiliki 6 kursi di DPRD, PPP 3 kursi dan Perindo 1 kursi, yang punya akumulasi 10 kursi, tidak bergabung dalam koalisi besar dan belum mendaftarkan paslon Cabup-Wabup ke KPU.

Menurut Asma’, karena sampai hari dan waktu pendaftaran terakhir, Minggu (6/9) jam 12.00 WIB, baru satu paslon Afif-Albar yang mendaftar, maka KPU Wonosobo melakukan masa perpanjangan pendafatran paslon.

“KPU Wonosobo telah menerbitkan Keputusan KPU No : 388/PL.02.2 Kpt/3307/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 7 September 2020, tentang Penundaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo 2020,” jelasnya.

Sosialisasi lanjutan pencalonan Pilbup, katanya, selama tiga hari, mulai Senin (7/9) hingga Rabu (9/9). Perpanjangan pendaftaran paslon tiga hari, sejak Kamis (10/9) sampai Sabtu (12/9) mendatang.

Muharno Zarka-Wahyu