blank
Simbolisasi penyerahan berita acara hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Foto: hana eswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Pelaksanaan pleno hasil rekapitulasi coklit di tingkat kecamatan se-Kabupaten Grobogan, sudah selesai pelaksanaannya.

Komisioner KPU Grobogan Divisi Data dan Informasi, M Machruz mengatakan, usainya pleno rekapitulasi data pemilih di tingkat desa dan kecamatan ini, sudah sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 19/2019 dan PKPU Nomor 6/2020.

Pelaksanaan pleno di tingkat Kecamatan sudah dilakukan serentak pada Kamis (3/9/2020), dan dihadiri perwakilan PPS, Panwascam, Parpol dan tamu undangan.

BACA JUGA : Proses Pendaftaran Bapaslon, Jumlah Orang Dibatasi

”Dalam pelaksanaan pleno itu, ada Panwascam yang menanyakan tentang pemberian formulir AB, tapi kami sudah informasikan ke jajaran kami, bahwa secara regulasi yang ada di PKPU 6/2020 dan SD 684, dengan jelas mengatur tentang pemberian pihak eksternal hanya hasil rekapitulasi DPHP,” kata M Machruz.

Pihaknya berharap, masyarakat tetap menunggu jumlah daftar pemilih tetap yang akan menyukseskan Pilbup 2020, lewat hak pilihnya nanti. Saat ini, proses rekapitulasi dilanjutkan di tingkat kabupaten.

”Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada PPK dan PPS yang sudah dengan kerja kerasnya melaksanakan rapat pleno terbuka dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran covid-19. Juga kepada PPDP yang kemarin sudah melaksanakan dengan penuh tanggung jawab pelaksanaan coklit,” imbuh dia.

”Kami juga meminta kepada masyarakat, agar tetap menunggu hingga proses rekapitulasi tingkat kabupaten selesai. Sesuai tahapan, tanggal 14 September 2020 akan di laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat Kabupaten, dan juga penetapan Daftar Pemilih Sementara” tandasnya.

Hana Eswe-Riyan