blank
Gedung Komisi Yudisial. Foto: Aulia R

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Delapan belas nama kandidat komisioner Komisi Yudisial dinyatakan lolos profile assesment untuk maju pada babak penyisihan tes kesehatan yang akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, 21 September 2020 dan wawancara terbuka pada 22-24 September 2020 di Gedung Sekretariat Negara Jakarta.

Panitia Seleksi Komisi Yudisial mengumumkan hasil tersebut melalui surat nomor 69/Pansel-KY/VIII/2020 yang ditandatangani ketuanya, Maruarar Siahaan, 24 Agustus lalu.

Ke-18 nama peserta yang lolos, di antaranya nama-nama tersohor yang memiliki peluang besar untuk diterima menjadi komisioner KY dari pantauan pers adalah Hakim Tinggi dari Peradilan Umum Pengadilan Tinggi (PT) Banten  yang juga Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Banten, Dr. Binsar M Gultom, S.H., S.E., M.H Kemudian Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) periode 2016-2020, Prof. Amzulian Rifai, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jendral Sudirman Purwokerto, Prof. Ade Maman Suherman, Kajakti Sumatera Selatan, Dr. Wisnu Baroto, M.Hum, Advokat Vera Wheni, S.H., LLM, Dosen Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, M.Hum.

Rencananya, setelah seleksi kesehatan dan wawancara publik, Panitia Seleksi (Pansel) KY akan mengirimkan 14 nama  kepada Presiden RI, selanjutnya Presiden akan mengirimkan sebanyak tujuh nama ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan fit and proper test, kemudian DPR akan mengirim 7 nama tersebut kepada Presiden untuk dilantik menjadi Komisioner KY periode 2020-2025 di Istana Negara.

Ada yang menarik dalam “uji publik” setelah para peserta mempresentasikan makalahnya selama 5 menit, diikuti dengan menjawab pertanyaan dari publik selama 3 menit yang dilakukan secara daring dari kantor atau tempat masing-masing kandidat. Dalam “uji publik” pada 20 Juli 2020, Binsar Gultom yang juga merupakan juru bicara PT Banten berkeinginan kuat untuk memperbaiki kinerja Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA) yang selama ini kurang harmonis.

Jika dirinya terpilih menjadi pimpinan KY, harmonisasi hubungan kinerja menjadi program utama, yaitu melalui proses seleksi calon hakim harus senantiasa mempedomani kebutuhan hakim agung sesuai permintaan MA selaku user. Hal tersebut didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 53/PUU-XIV/2016, 19 Juli 2017.

Lebih lanjut Binsar mengatakan, demi terjaganya kehormatan dan martabat hakim, sebagaimana tugas pokok KY, harus kembali membuat Pedoman Teknis Ruang Lingkup Pengawasan Hakim secara internal MA dan eksternal KY berdasarkan Surat Keputusan Bersama MA dan KY tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam kedinasan dan di luar kedinasan.

“Dengan metode pemeriksaan sesuai Peraturan Bersama MA-KY tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan hakim antara MA dan KY. Sehingga setiap rekomendasi penjatuhan sanksi etik dari KY tidak ada alasan bagi MA untuk menolaknya. Hal ini demi penegakan kode etik hakim yang sudah disepakati bersama,” katanya.

Ketidakharmonisan pengawasan hakim secara internal dan eksternal yang terjadi selama ini, tambahnya, telah menghambat kinerja MA-KY untuk menyelenggarakan peradilan yang agung.

“Karena itu, saya ingin ingin menghilangkan tumpang tindih kewenangan pengawasan hakim tersebut agar tidak berimbas kepada ketidakpercayaan publik akan kesungguhan usaha kedua lembaga negara dalam menjaga harkat, martabat dan keluhuran hakim,” kata hakim yang mengadili perkara kopi sianida ini.

Dilihat dari website PT Banten, pengalaman Binsar M. Gultom cukup banyak, yaitu berpengalaman melakukan studi banding di bidang hukum di Australia, Hawai, Belanda, Spanyol, Portugal dan Singapura.

Sebagai hakim yang sudah berpengalaman 35 tahun, ia telah memiliki sertifikasi di bidang hukum lingkungan, Hakim HAM, Hakim PHI, Hakim Tipikor, Juara I Juru Bicara Hakim Tinggi seluruh Indonesia, penulis buku Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia serta merangkap sebagai Sekretaris Majalah Dandapala Badilum MA .

Haresti Amrihani-trs.