MAGELANG (SUARABARU.ID) – Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19 yang belum lama diterbitkan, mengatur hampir semua aspek kegiatan.
Mulai dari pendidikan, pembukaan mall, tempat hiburan, hingga hajatan pribadi wajib menyertakan izin Wali Kota Magelang.
‘’Perwal ini dibuat untuk memberikan perlindungan, pencegahan Covid-19 di masyarakat, sekaligus payung hukum penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Magelang,’’ kata Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono beberapa hari lalu (28/8).
Mantan Camat Magelang Selatan itu menerangkan, aturan tersebut menyangkut pemakaian masker, memastikan dalam kondisi sehat, menjaga jarak dan pembatasan jumlah kerumunan. Aturan ini berlaku juga untuk kunjungan di pusat perbelanjaan, minimarket dan pasar tradisional.
Dia mencontohkan, jika seseorang ke tempat perkantoran, mall, dan lain sebagainya tidak pakai masker, maka berdasarkan pasal 11 ayat (2) huruf a, dan pasal 29 ayat (1), petugas akan melarang yang bersangkutan masuk ke area tersebut.
‘’Adapun pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari biasanya. Termasuk tempat ibadah, fasilitas umum, angkutan umum, perkantoran dan lain-lain,’’ ujarnya.
Menurutnya, warga bila mendesak menggelar pertemuan diperbolehkan, asalkan mendapatkan izin dari Wali Kota Magelang melalui aparat kecamatan dan kelurahan masing-masing.
‘’Termasuk acara hajatan juga harus seizin atau persetujuan wali kota melalui kecamatan. Kemudian jumlah pengunjung yang hadir dalam satu waktu, tidak boleh melebihi 30 persen dari efektivitas lokasi penerapan jaga jarak,’’ ungkapnya.
Selain itu, lanjut mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) instansi dan kelompok juga diwajibkan membentuk satgas penanganan Covid-19 secara internal. Demikian halnya dengan penataan perkantoran maupun fasilitas publik lainnya, harus mengedepankan jaga jarak minimal 1 meter.
‘’Sebelum masuk harus dicek suhu tubuh, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan harus jaga jarak,’’ tuturnya.
Jika tidak diindahkan, tambah mantan Kepala Disperindag, Satpol PP Kota Magelang dibantu aparat kecamatan maupun kelurahan boleh atau berhak menghentikan aktivitas masyarakat itu dengan cara mencabut izin penyelenggaraan.
Namun, sebelum menerapkan sanksi-sanksi, pemerintah bersama TNI/Polri terlebih dahulu menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Selain perseorangan, sanksi juga berlaku untuk instansi, perusahaan swasta, tempat hiburan, fasilitas publik dan sebagainya.
Sanksi yang dijatuhkan berjenjang meliputi 3 tahapan sanksi administrative. Antara lain, teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin sementara.
‘’Ketentuan ini sudah menjadi produk hukum sehingga kami harapkan masyarakat lebih taat dan patuh lagi terhadap protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 bisa kita putus,’’ tegas Sekda Joko Budiyono.
Penulis : pro/kotamgl
Editor : Doddy Ardjono