JAKARTA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Daerah Otonomi Khusus Xinjing, China, mengungkapkan kasus penahanan seorang model Mardan Aba yang menjadi sorotan sejumlah media Barat.
Model pria berusia 31 tahun tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan oleh Pengadilan Distrik Nanhai di Kota Foshan, Provinsi Guangdong, akibat perdagangan obat-obatan terlarang pada 20 Juli 2018.
Dia kemudian dibebaskan dari penjara pada 28 November 2019, demikian pernyataan juru bicara Pemerintah Daerah Otonomi Khusus Xinjiang Eljan Anayt dikutip media resmi China, Sabtu.
Model yang dikenal sebagai Merdan Ghappar mengunggah video dirinya dalam keadaan terborgol kedua tangannya di salah satu ruangan yang digambarkan media Barat sebagai pelaku pelanggaran aturan pencegahan COVID-19.
Menurut Pasal 37 Undang-Undang Republik Rakyat China tentang penahanan narapidana, seseorang yang dibebaskan setelah menjalani hukumannya harus dikirim kembali ke tempat tinggal yang telah terdaftar dan pemerintah setempat akan membantu yang bersangkutan bermukim kembali.
Keluarga Mardan terdaftar tinggal di Kucha, Kabupaten Aksu, Xinjiang, sehingga Biro Keamanan Kota Foshan memulangkan terpidana sesuai alamat tersebut.
Eljan mengungkapkan bahwa saat dipindahkan ke Kucha, Mardan melukai dirinya sendiri dan bereaksi keras terhadap polisi sebelum diborgol yang akhirnya dilepas setelah situasinya terkendali.
Namun saat Xinjiang dikarantina wilayah (lockdown) untuk menghindari meluasnya penularan COVID-19, Mardan bertindak tidak kooperatif, menolak petugas pencegahan dan pengendalian yang hendak mengukur suhu tubuhnya dan memukuli mereka, demikian Eljan.
Dia menambahkan bahwa aparat terkait mengambil tindakan tegas terhadap Mardan atas pelanggaran tersebut.
Ant/Muha