KEBUMEN (SURABARU.ID) -Angka-angka kasus Covid-19 di Kebumen tetap harus menjadi kewaspadaan semua pihak. Gugus Tugas Kebumen melaporkan pada Jumat (28/8) ada penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 13 orang, sedangkan tiga orang dinyatakan sembuh.
Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen Cokroaminoto dalam rilisnya Jumat malam (28/8) dan diterima Suarabaru.id Sabtu pagi (29/8) mengungkapkan, hari itu kasus terkonfirmasi positif dinyatakan sembuh bertambah 3 orang.
Ketiga orang positif corona yang telah sembuh itu atas nama SEW (31) perempuan , TP (32) perempuan, dan TAR (55) laki-laki.
Namun di hari yang sama di Kebumen kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 13 orang. Terdiri atas SUM (60) perempuan, RBS (63) laki-laki, SUM (64) laki-laki, SAM (30) perempuan, KHA (35) perempuan, CA (5) perempuan, MUT (53) perempuan, RS (51) laki-laki. Selanjutnya PAW (49) perempuan, NUR (27) perempuan, EK (42), perempuan, WAR (57) laki-laki dan MUS (73) perempuan.
Menurut keterangan Cokroaminoto, dari 13 kasus baru terkonfirmasi positif tersebut merupakan kontak erat dari kasus terdahulu. Kecuali kasus WAR, memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta, dengan keluhan batuk,pilek dan demam. Beralamat KTP di Rowokele dan saat ini menjalani perawatan di RSUD Banyumas.
Hingga saat ini pasien positif Covid-19 di Kebumen seluruhnya tercatat 192 orang positif, 5 meninggal dunia, 32 orang dalam isolasi dan 155 orang dinyatakan sembuh.
Sedangkan orang dengan pemantauan (ODP) tercatat 3.462 orang. 3.459 orang diantaranya telah selesai pemantauan. Sedangkan 3 orang masih dalam pemantauan.
Pasien dengan pengawasan (PDP) di Kebumen tercatat 348 orang. 33 orang meninggal dunia tanpa hasil lab. Sedangkan PDP yang masih dalam pengawasan ada sebanyak 11 orang. 54 orang telah selesai pengawasan, 250 orang dengan hasil lab negatif. Jumat (28/8) ini pasien dengan hasil lab negatif bertambah 34 orang.
Cokroaminoto mengungkapkan pula, terhitung sejak 24 Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten Kebumen mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 68 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
di Kabupaten Kebumen. Sebagai pengganti Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020.
Secara garis besar ruang lingkup Peraturan Bupati 68/2020 ini meliputi Physical Distancing dan Social Distancing, maskerisasi, pembatasan waktu kegiatan masyarakat, pembiasaan cuci tangan dan penggunaan disinfektan.
Perbup No 68 2020 itu juga mengatur perlakuan terhadap pemudik/pendatang, pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum, pelaksanaan karantina dan isolasi, tim pendisiplinan, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan.
Komper Wardopo