Kasatnarkoba Polres Grobogan, AKP Ngadiyo menginterograsi keterangan pelaku dalam gelar kasus, Rabu (26/8/2020). Foto : ist.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pria berinisial DM (23) warga Desa Selo, Kecamatan Tawangharjo dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Grobogan. Penangkapan itu dilakukan lantaran pria tersebut terbukti usai meletakkan narkoba golongan I jenis tembakau gorilla di berbagai tempat.

Penangkapan tersangka dilakukan di area Pasar Hewan Danyang, Jalan P. Diponegoro, Purwodadi. Tersangka dibekuk sekitar pukul 02.10 WIB, Jumat (14/8/2020). Hal tersebut diterangkan dalam gelar kasus yang diselenggarakan di Mapolres Grobogan, Rabu (26/8/2020).

Dalam kesempatan itu, Kasatnarkoba AKP Ngadiyo menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena di wilayah Jalan Diponegoro, Kelurahan Danyang tersebut sering dipergunakan untuk transaksi narkoba.

“Kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan pengintaian. Pada hari Jumat, 14 Agustus 2020, petugas mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang berada di area pasar hewan Danyang.

“Kemudian sekitar pukul 02.10 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan dilanjutkan dengan interogasi terhadap yang bersangkutan,” jelas AKP Ngadiyo.

Dalam interograsi tersebut, pelaku mengakui telah meletakkan barang berupa narkotika golongan I jenis tembakau gorilla di jalan masuk Desa Sugihan, tepatnya di sebelah Gedung Bulog, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh dan di bawah rambu-rambu di depan SMPN 2 Toroh.

“Tersangka mengaku usai menaruh barang tersebut tepatnya di bawah tiang listrik dan di bawah rambu jalan depan SMP N 2 Toroh. Lalu kita lakukan pengecekkan di tempat tersebut, ternyata benar, kami menemukan satu paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan I jenis tembakau Gorila,” tambah AKP Ngadiyo.

Pelaku menunjukkan barang bukti yang disita petugas. Foto : ist.

Barang-barang tersebut ditemukan dalam keadaan dimasukkan ke dalam bekas plastik kemasan masker merek ternama dan dua paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan I jenis tembakau Gorila yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna hitam dan dimasukkan ke dalam plastik plastik klip warna transparan, lalu dibungkus ke dalam plastik kresek warna hitam dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening.

Usai mendapatkan barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Grobogan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, tiga paket plastik klip kecil di duga berisi narkotika golongan I jenis tembakau Gorila seberat 12,13 gram, satu unit smartphone warna hitam dengan pelindung warna hijau, satu buku tabungan dan satu kartu ATM dari bank yang sama, satu tas selempang warna hitam, serta satu unit motor yang dipergunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Hana Eswe-Wahyu