blank
Beberapa petugas saat memberikan edukasi, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Menindaklanjuti Inpres No 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Forkopincam Randublatung, Blora, melakukan sosialisasi 3M, dan melakukan penyemprotan disinfektan di Desa Kediren, Senin (24/8/2020).

Sosialisasi dilakukan dengan menggunakan pengeras suara, dan menggunakan kendaraan patroli Polsek Randublatung, serta kendaraan Puskesmas dan mobil BPBD Blora.

Dalam kegiatan itu, petugas gabungan dari Polsek, Kecamatan dan Koramil Randublatung, dibantu petugas BPBD Blora, terlihat melakukan penyemprotan disinfektan di tempat fasilitas umum, seperti tempat ibadah dan pemukiman penduduk.

BACA JUGA : Pastikan Tak Ada Pungli, Kapolres Blora Sidak Pelayanan SKCK

Sembari melakukan penyemprotan, petugas juga mengimbau warga agar selalu disiplin dalam menerapkan disiplin kesehatan, yaitu dengan membiasakan 3M.

Kapolsek Randublatung AKP Subardo SH MHum mengungkapkan, kegiatan sinergitas itu dilakukan untuk memberikan edukasi, sekaligus sosialisasi perihal Inpres No 06 Tahun 2020.

”Kita ajak warga untuk disiplin dalam 3M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak serta memakai masker,” kata dia.

Lebih lanjut, Perwira Polisi yang hobi trabas ini menguraikan, pihaknya akan terus menggeber sosialisasi Inpres No 06 tahun 2020 di wilayahnya, dengan tujuan utama untuk mencegah penularan covid-19.

”Sesuai dengan perintah Kapolres Blora, Polsek jajaran harus intensif memberikan edukasi kepada warga. Untuk itulah, kita jalin sinergi dengan Koramil, dan Kecamatan Randublatung, serta instansi terkait lainnya, sehingga kegiatan masyarakat bisa terus jalan, dan aman dari covid-19,” tutur Kapolsek Randublatung.

Wahono-Riyan