blank
Diskusi daring bertema Strategi Jitu Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi, pada Jumat (21/8/2020) kemarin, berlangsung penuh interaktif. Foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) yang ramai-ramai ditolak beberapa kalangan belakangan ini, dinilai masih bisa diperbaiki pasal yang terdapat di dalamnya. Dan bahkan tetap perlu untuk disahkan.

Dalam diskusi daring bertema Strategi Jitu Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi, Jumat (21/8/2020), pengamat ekonomi Undip Prof Dr FX Sugiyanto mengatakan, dirinya membaca “ditolak” itu bukan berarti tidak harus diundangkan, akan tetapi memperbaiki kelemahan-kelemahannya.

blank
Prof Dr FX Sugiyanto (pengamat ekonomi Undip). Foto: hery priyono

”Dalam praktik implementasi, saya pikir hal-hal itu pasti akan terjadi ketidaksetujuan, maka itu menjadi kritik bagi pemerintah untuk memperbaikinya. Tapi tanpa itu nanti, kita tidak akan pernah maju,” kata Sugiyanto.

BACA JUGA : Ketua Petahana Calon Kuat di Musda II KSPN Kota Semarang

Dia menilai, RUU Cilaka memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan-hambatan regulasi. Menurutnya, dalam praktik implementasi perundang-undangan sering kali terjadi ketidaksesuaian antarundang-undang.

”Karena setiap undang-undang itu ternyata bisa saling meniadakan. RUU Cipta Lapangan Kerja pada dasarnya, bagaimana agar terjadi sinkronisasi. Kalau kita lihat spirit dalam undang-undang itu, sebenarnya ingin mengurangi hambatan-hambatan terjadi secara parsial, karena berlakunya sebuah undang-undang,” ujar dia.

Menurut Sugiyanto, saat ini banyak dalam praktik perundang-undangan, ketika diimplementasikan tidak sinkron, sehingga hal itu tidak jalan di level bawah. Ini terbukti seperti yang terjadi saat ini soal penyerapan anggaran covid-19 yang baru terserap beberapa persen.

”Jadi menurut saya, biarlah ketidaksetujuan itu menjadi masukan. Tetapi RUU Cipta Lapangan Kerja itu juga menurut saya, suatu upaya yang juga harus dilihat banyak sisi positifnya,” ujar Sugiyanto.

Semakin Intensif
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro ini mengaku setuju, apabila RUU Cilaka disahkan menjadi Undang-Undang.

Dengan demikian, lanjut Sugiyanto, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi mulai dipangkas.

”Jujur, saya termasuk yang sangat setuju dengan UU Cipta Lapangan Kerja. Dengan segala kelemahannya yang perlu diatasi. Karena dengan begitu, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi, mulai bisa dipangkas,” ungkapnya.

Sugiyanto berharap, jika RUU Cilaka ini disahkan nantinya, kerja sama dan kolaborasi antar-Kementerian dan Pemerintah Daerah bisa semakin intensif.

”Kolaborasi antar-Kementerian dan OPD di tingkat daerah harus dilakukan, namun itu tidak mudah, meski tetap harus dilakukan. Maka praktik-praktik hambatan dalam kelembagaan aturan, kemudian hubungan antar-birokrasi ini harus bisa diperbaiki. Jadi semakin intensif untuk bekerja sama,” pungkasnya.

Hery Priyono-Riyan