blank
Jalan tol Bakauheni, Lampung. Foto: Siberindo.co

TANJUNGKARANG (SUARABARU.ID) – Jalan tol Bakauheni di Lampung sampai Aceh ditargetkan selesai tahun 2024. “Untuk pembebasan lahan paling lambat akhir tahun 2022. Saya sudah melakukan teleconference dengan para Kepala Kantor ATR/BPN se-Sumatera untuk memastikan target itu tercapai,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofya Djalil seperti dikuitp siberindo.co.

Untuk itulah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra dan dapat menggerakkan ekonomi guna menyejahterakan rakyat. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil pembangunan infrastruktur di Indonesia seperti pembangunan jalan tol tak bisa lepas dari proses pengadaan tanah, salah satunya Jalan Tol Trans Sumatera.

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, penataan lokasi jalan tol agar disegerakan. “Sebagian jalan tol itu belum ada sertifikatnya, sekarang kita akan mengeluarkan seluruh sertifikat jalan tol dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) membayar uang ganti rugi bagi dokumen dan bidang-bidang yang belum dibayarkan,” kata Sofyan A. Djalil.
Menteri Sofyan Djalil mengatakan, pembangunan jalan tol sangat membantu dalam percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

“Pemerintah Daerah Lampung mengatakan, sekarang Lampung menjadi dinamis serta ekonomi dan investasinya tumbuh, berkembang luar biasa. Dan seluruh Sumatera akan mengalami hal yang sama kalau jalan ini sudah rampung,” tuturnya.
Kendala-kendala dalam hal pengadaan tanah sering terjadi tetapi tidak mengurangi apresiasi Menteri ATR/Kepala BPN atas kerja keras jajaran Kanwil BPN Provinsi Lampung dan Kanwil BPN se-Sumatra dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah. “Kami kesini untuk meyakinkan kita semua yaitu target 2022.

Bahkan, proses pengadaan tanah jalan tol ini mendapat perhatian dari Presiden RI, Joko Widodo. Apalagi pengadaan tanahnya yang cepat dan adil. Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengatakan sekarang Kementerian ATR/BPN sangat fokus mempercepat proyek pengadaan tanah dalan Program Prioritas Nasional.

“Dengan adanya Perpres 66 Tahun 2020 tidak diperlukan lagi dokumen tanah tanah yang ineligible,” katanya.

Arl/siberindo.co