blank

BATANG (SUARABARU.ID) – Petugas gabungan dari Polres Batang, Kodim 0736/Batang dan Satuan Polisi Satpol PP Pemerintah Kabupaten Batang menggelar razia wajib masker pada pengendara atau pengguna jalan yang melintas di depan objek wisata pantai Sigandu Batang. Dari razia wajib masker tersebut, petugas masih menemukan banyak pengendara yang tidak menggunakan masker, Kamis (20/8/2020).

“Ada sekitar 45 pengendara yang terjaring dalam razia wajib masker. Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Batang,” kata Kasatbinmas AKP Akhmad Almunasifi usai melakukan razia.

Pengendara ataupun pengguna jalan, kata Dia, yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara diberhentikan petugas, untuk selanjutnya diberikan masker secara gratis dan diberikan imbauan agar selalu menggunakan masker.

“TNI-Polri dan Pemda akan terus melaksanakan pendisiplinan penggunaan masker kepada masyarakat secara masif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, petugas gabungan juga mensosialisasikan peraturan Bupati Batang tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten Batang.

Nur Muktiadi