blank
Lurah Jrakah, Kecamatan Tugu, Kota Semarang berjabat tangan ala Covid 19 dengan Ibu Hwni warga Jrakah didampingi oleh Ana dan Alfiah dari Lembaga Suara Publik di ruang kerja Lurah Jrakah, Sukiono.

SEMARANG (SUARABARU.ID). Akhirnya Lurah Jrakah, Kecamatan Tugu, Kota Semarang turun tangan menyelesaikan permasalahan warganya, yang diduga dipangkas haknya dalam menerima paket sembako terdampak covid 19 program Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, yang dimuat di media beberapa waktu lalu.

“Ya begini saja. Nanti akan saya ganti paket sembako yang seharusnya diterima. 3 kali ya tidak terima? Tapi terus terang belum bisa hari ini. Mengenai kapan waktunya, secepatnya akan kami kabari,” tandas Sukiono, Lurah Jrakah, Semarang kepada salah satu warga, yang datang ke ruang kerjanya didampingi oleh Lembaga Suara Publik pada Senin, (10/8/2020).

Terkait nilai harga paket sembako yang akan digantikan, Lurah Sukiono menyanggupi akan disesuaikan dengan paket sembako yang dari program Pemkot Semarang.

Ditemui awak media, Sukiono menjelaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan dan laporan warga seperti yang telah diberitakan oleh media online dan sudah viral dimana~mana.
“Sebenarnya kami tidak tahu akan hal tersebut. Namun akan kami tindaklanjuti. Agar kedepan tidak terulang kembali kejadian yang seperti itu,” tegas Lurah Jrakah di ruang kerjanya.

Sementara Lembaga Suara Publik (LSP) menyampaikan, ada dugaan bahwa hal tersebut merupakan satu pembiaran yang dilakukan oleh pejabat ASN di Kelurahan Jrakah. Karena sebelumnya, sudah ada laporan dari warga terkait permasalahan tersebut.
“Bulan sebelumnya, warga sebenarnya sudah melapor ke kelurahan. Namun kok terulang kembali kejadian seperti itu. Apa Lurah tidak bisa membina struktural di bawahnya atau memang sengaja dilakukan pembiaran?,” kata Ana, salah satu pengurus LSP di Kelurahan Jrakah setelah mendampingi warga menghadap Lurah.

Harapannya, sambung Ana, agar tidak akan terulang kembali kejadian tersebut di periode berikutnya. Karena warga di wilayah tersebut banyak pensiunan malah dapat pembagian sembako.
“Padahal intruksi pemerintah jelas. Yang pensiunan, PKH dan ASN tidak berhak atas pembagian sembako terdampak Covid 19 dari pemerintah,” tandas Ana gemas.

Absa