blank
Salah satu pelaku usaha mikro sedang mendaftar program bantuan sosial produktif tahap kedua di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surakarta. Foto: Antara

SOLO (SUARABARU.ID) – Ratusan pelaku usaha skala mikro di Kota Solo antre mendaftar program Bantuan Sosial Produktif Tahap II yang dibuka selama 11-14 Agustus 2020.

“Kalau di tahap I sudah dilaksanakan awal bulan Agustus. Pada saat itu ada sebanyak 1.030 orang yang mendaftar, saat ini datanya sudah saya kirim ke pusat,” kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Surakarta, Heri Purwoko Joko Siswanto. Selasa (11/8/2020).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM pelaku usaha yang berhak memperoleh bantuan sosial produktif sebesar Rp2,4 juta tersebut khusus yang memiliki usaha mikro atau modal tidak lebih dari Rp500 juta.

BACA JUGA: Dinas Pariwisata Koreksi Target Kunjungan Wisatawan Akibat Pandemi

“Syarat lainya adalah, pelaku usaha tersebut menjadi nasabah perbankan Himbara dengan saldo di bawah Rp2 juta, mengisi formulir terdampak covid-19, foto copy KTP dan orang tersebut harus ber-KTP Solo,” ungkapnya.

Ia menambahkan, realisasinya banyak orang dengan KTP di luar Solo yang mendaftar, namun pada akhirnya tetap tidak lolos.

“Ada beberapa yang ber-KTP Sukoharjo. Meski mereka punya usaha di Solo tetapi tetap tidak kami terima. Syarat lain adalah foto copy izin usaha mikro kecil atau IUMK, Ini juga banyak yang tidak punya,” tambahnya.

Sebagai ganti, pelaku usaha bisa menggunakan surat domisili usaha dari kelurahan setempat.

“Misalnya punya usaha di Klewer maka minta surat izin dari Kelurahan Gajahan. Setiap pendaftar juga wajib melampirkan foto produknya, misalnya usaha HIK (warung nasi kucing), ya itu warungnya harus difoto,” jelasnya.

Sistem Pendaftaran
Ia mengatakan, program bantuan sosial kali ini tidak ada kuota khusus di setiap daerah. Selama kuota secara pusat yaitu 12 juta pelaku usaha mikro masih tersedia maka setiap daerah masih bisa membuka pendaftaran tersebut.

Mengenai sistem pendaftaran, dilakukan secara terbuka tanpa menggunakan data UMKM binaan yang dimiliki Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surakarta, karena pemerintah menginginkan adanya pemerataan.

“Kalau pakai database nanti yang dapat itu-itu saja. Kalau seperti ini kan yang dapat lebih luas dan merata,” katanya.

Sementara itu, pencairan bantuan masih menunggu peluncuran resmi dari pusat yang akan dilakukan pada tanggal (17/8/2020) oleh Presiden Joko Widodo.

Ant/Naf