SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kabar baik bagi para siswa, orang tua, dan guru di Kota Semarang, yang saat ini mengalami kendala dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh melalui online atau daring.
Hal ini menyusul keluarnya kebijakan, yang memungkinkan diberikannya kuota internet gratis, bagi peserta didik TK, SD, SMP yang ada dalam kewenangan Pemerintah Kota Semarang.
Sedangkan untuk peserta didik setingkat SMA sendiri berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga tidak dalam ruang lingkup kebijakan Pemerintah Kota Semarang.
Lebih lanjut Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menjelaskan bahwa kuota internet gratis tersebut dapat diberikan kepada seluruh siswa, mulai tingkat TK, SD, sampai SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Semarang.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menekankan, kebijakan pemberian kuota internet secara gratis diupayakan, karena metode pembelajaran jarak jauh yang saat ini berlangsung selama pandemi Covid-19, mendorong semua pihak dalam menggunakan kuota internet yang lebih dari biasanya.
Hendi sendiri menginkan untuk program kuota internet gratis yang akan diupayakan tersebut, siswa tidak perlu mengajukan permohonan kepada sekolah, melainkan secara otomatis semua siswa mendapatkan dukungan kuota internet.
“Kalau yang melalui permohonan itu kan hanya beberapa siswa. Kalau yang ini diupayakan bisa semuanya diberi, tidak memandang miskin ataupun kaya. Kuota internet bisa otomatis masuk ke nomor masing – masing. Maka harapannya yang ada dalan kewenangan kami, tidak ada yang kelewat, karena saat ini memang semuanya butuh, dan selain itu regulasinya juga mengijinkan,” katanya, Jumat (7/8/2020).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Hari Waluyo menambahkan, kuota gratis diberikan tidak hanya bagi siswa, namun juga bagi guru atau tenaga pendidik.
Hanya saja dalam mekanismenya harus memenuhi beberapa persyaratan seperti tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, memiliki nomor unik pendidik, tenaga kependidikan, dan beberapa hal administrasi lainnya.
Dinas Pendidikan tentu saja mengharapkan persyaratan tersebut tidak menjadi kendala dalam program pemberian kuota nantinya, baik semua sekolah yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Semarang.
Di sisi lain, untuk mekanisme pemberian kuota ini berasal dari dana BOS yang kemudian pihak sekolah di Kota Semarang akan membelanjakan kuota internet bagi siswa.
Karena berasal dari dana BOS, artinya baik sekolah negeri maupun swasta dapat membelanjakan kuota bagi siswanya.
Bagi sekolah negeri semua siswa dibelikan kuota, sedangkan untuk sekolah swasta memang tergantung pihak sekolah.
“Karena dana BOS itu kan hibah kepada sekolah. Dalam hal ini tergantung penerima hibah. Kalau sekolah menganggarkan pembelian kuota dalam RKAS berarti tidak ada masalah,” kata Hari.
Hery Priyono