blank
WA, tersangka pencuri sepeda motor di lima TKP sedang diinterograsi Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Pelaku pencurian sepeda motor di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kebumen berhasil dibekuk Polres.Tersangka berinisal WA (31) warga Kecamatan Mirit ditangkap petugas Satreskrim Polres Kebumen pada Minggu (12/7) di Kecamatan Bonorowo.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam keterangana pers Rabu (5/8) mengungkapkan, tersangka inisial WA (31), warga Kecamatan Mirit, diduga kuat tersangka dalam kasus pencurian itu.

“Tersangka inisial WA yang kita amankan ini diduga kuat terlibat pencurian sepeda motor di lima  TKP. Di daerah Kecamatan Klirong, Puring, Petanahan, Ambal dan Buluspesantren. Termasuk sepeda motor Ponijo, pencari rumput diduga juga dicuri oleh tersangka WA ini,”jelas AKBP Rudy Cahya.

Dalam aksinya, WA ini sangat cepat. Bahkan sepeda motor milik Ponijo (55), warga Desa Jogopaten, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, hilang dari pandangan mata. Pencurian sepeda motor itu  terjadi pada 23/4 sekitar Pukul 15.30,saat korban sedang mencari rumput.

Kala itu korban mengira sepeda motornya aman meski kunci menempel, karena hanya ditinggal sebentar mengambil sisa rumput yang telah dikumpulkan. Ponijo terperanjat, melihat sepeda motor yang diparkir di tepi Jalan Sarbini, dekat jembatan Sungai Dolang, Desa Jogopaten, hilang dari tempat semula. Selanjutnya ia melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Buluspesantren.

WA ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Minggu (12/7) sekitar Pukul 01.30 di wilayah Kecamatan Bonorowo. Barang bukti sepeda motor juga telah diamankan. Penuturan tersangka, sepeda motor sempat dijual Rp 400 ribu kepada inisial RM (36), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka WA dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Komper Wardopo