BREBES (SUARABARU.ID) – Belasan pelaku kejahatan yang beroperasi di Brebes berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Brebes. Mereka tertangkap saat kepolisian setempat melaksanakan giat Ops Sikat Jaran Sandi 2020 selama 20 hari.
“Dalam Pelaksanaan Ops Sikat Jaran Candi 2020 Polres Brebes berhasil mengungkap delapan kasus, yakni empat TO (target operasi, red) dan empat non-TO, dengan mengamankan 12 pelaku Kejahatan yang kini ditahan di Rutan Polres brebes,” ujar Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, kemarin.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 12 kendaraan sepeda motor, beberapa lembar STNK, papan kayu jati, tabung gas elpigi 3 Kg dan handpon milik pelaku. Atas perbuatannya itu, masing-masing pelaku terancam hukuman karungan penjara antara tujuh sampai duabelas tahun penjara.
Sementara, Valda (23), salah satu pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatannya di wilayah Jatibarang. Dia berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik salah satu korbannya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku sempat mengancam korban dengan menggunakan sebilah golok.
Kegiatan ini dihadiri Kabag Ops Polres Brebes Kompol Raharja SH, MH, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriadi S SH, SIK didampingi Kasi Propam dan Kasiwas bersama anggota Sat Reskrim dan Humas Polres Brebes.
Harviyanto