blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat menyerahkan secara simbolis BLT Dana Desa. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus mencatat  jumlah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Covid-19 tahap ketiga yang telah tersalurkan mencapai Rp 11,11 miliar. Dari jumlah anggaran tersebut dikucurkan untuk  18.522 keluarga penerima yang terdampak pandemi.

Sementara, warga yang menerima bantuan ada yang mengambalikan bantuan tersebut. Jumlahnya mencapai 21 penerima. Dari total keseluruhan penerima, bantuan yang dikucurkan mencapai Rp 11,11 miliar.

”Dari 21 warga yang mengembalikan bantuan nilainya Rp 12,600 juta,” Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono melalui Kasi Keuangan dan Aset Slamet, Senin (3/8).

Menurut Slamet, sejauh ini masih ada 24 desa di Kabupaten Kudus yang belum melakukan pencairan bantuan langsung tunai dana desa (Blt Dd) bulan ketiga. Lantaran desa tersebut masih berkutat dalam pendataan penerima batuan.

Hal ini berakibat pada belum bisa digelarnya Musdes sebagai dasar pencairan BLT DD.”Ada perubahan penerima, karena ada warga yang menerima bantuan lainnya. Ada juga penerima yang sudah meninggal dunia, dan ahli warisnya tidak mau mengambil,” kata dia.

Slamet menambahkan beberapa desa yang belum membagikan, diantaranya Kecamatan Kota Desa Demangan, Desa Demaan, dan Desa Singocandi. Pada Kecamatan Mejobo ada satu desa,yakni Hadiwarno. Di Kecamatan Gebog, ada Desa Klumpit dan Besito. Kecamatan Jekulo, berada di Desa Bulung Kulon, Gondoharum, Terban, Pladen, dan Hadipolo.

Berlanjut di Kecamatan Jati terdapat di Desa Jati Kulon, Loram Wetan, dan Pasuruhan Kidul. Di Kecamatan Kaliwungu, berada di Desa Sidorekso, Gamong, dan Kedungdowo. Di Kecamatan Undaan berada di Desa Kutuk dan Wonosoco.

”Untuk Kecamatan Dawe ada di Desa Kajar, Ternadi, dan Dukuhwaringin. Yang sudah tersalurkan semua di Kecamatan Dawe,” ungkapnya.

Dalam penyaluran BLT DD ini, diketahui jumlah penerimanya berbeda. Hal tersebut tergantung pada besaran dana desa yang diterima desa. Bagi desa yang menerima dana desa Rp 800 juta bantuan dialokasikan 25 persen.

Berlanjut desa yang dana desanya Rp 800 sampai Rp 1,2 miliar, Blt Dd dialokasikan 30 persen. Bagi desa yang menerima dana desa di atas Rp 1,2 miliar, besarannya dialokasikan sebesar 35 persen.

Tm-Ab