blank
Sebanyak 10 orang tersangka kasus curat, sedang digelandang petugas saat gelar perkara. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, mengamankan 10 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), berikut barang bukti (BB) berupa 17 sepeda motor berbagai merk.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasatreskrim AKP Setiyanto, membeber pengungkapan kasus itu, yang dilakukan selama 20 hari pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020, yang digelar pada 6-25 Juli lalu.

”Selama Operasi Sikat Jaran Candi, kami mengamankan 10 tersangka berikut 17 barang bukti sepeda motor,” jelas Kasatreskrim AKP Setiyanto, Senin (3/8/2020).

BACA JUGA : Polres Blora Berikan Edukasi Tiblantas pada Karyawan Dinas Pertanian

AKP Setiyanto menguraikan, dari 17 barang bukti sepeda motor itu diamankan di enam kecamatan (Polsek), di wilayah Kabupaten Blora.

”Ada pun BB itu terdiri dari enam unit sepeda motor, yang diamankan dari Kecamatan Jepon, lima unit di kecamatan Tunjungan, satu unit Kecamatan Kedungtuban, tiga unit dari Kecamatan Ngawen, satu unit Kecamatan Todanan, dan satu unit lagi dari Kecamatan Jiken,” terang AKP Setiyanto.

blank
Barang bukti berupa 17 sepeda motor dari berbagai merk, berhasil diamankan petugas. Foto: wahono

Mantan Kapolsek Kragan, Polres Rembang ini melanjutkan, modus yang dilakukan para tersangka berbeda beda. Ada yang memakai kunci T atau kunci modifikasi buatan sendiri, ada juga dengan modus tanpa kunci, tapi menghidupkan mesin dengan kabel. Dan ada juga yang merusak kunci.

”Kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati hati. Karena ada berbagai modus yang dilakukan para pelaku curanmor,” lanjut AKP Setiyanto.

”Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.

Wahono-Riyan