GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Warga Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan merasa resah. Keresahan itu diakibatkan adanya perjudian yang dilakukan tiga orang pria di sebuah rumah kosong di desa tersebut.
Ketiga tersangka ini akhirnya berhasil dibekuk petugas unit Reskrim Polsek Penawangan saat sedang asyik memainkan ponsel masing-masing. Saat diperiksa, petugas menemukan adanya aplikasi yang tak wajar dalam ponsel mereka.
Saat dimintai keterangan dari para tersangka, mereka mengakui jika aplikasi tersebut merupakan aplikasi perjudian. Ketiganya juga menjelaskan cara mengoperasikan aplikasi tersebut.
Terbukti melakukan permainan judi, ketiga tersangka yakni Harnoto (43), Madjuri (29) dan Hariyanto (41) langsung digelandang ke Mapolsek Penawangan. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (13/7/2020) lalu.
Penangkapan ketiga tersangka tersebut dibenarkan Kapolsek Penawangan, AKP Sapto. Pihaknya menjelaskan jenis permainan judi pada aplikasi tersebut yakni judi dadu.
“Pada umumnya, judi dadu menggunakan mata dadu dan juga kopyokan. Namun, mereka menggunakan cara yang lebih modern, yakni memanfaatkan aplikasi di HP. Mereka mengunduh aplikasinya dan langsung digunakan untuk taruhan,” ungkap AKP Sapto, dalam gelar kasus di Mapolsek Penawangan, Kamis (16/07/2020).
Salah satu tersangka yakni Harnoto mengungkapkan, prinsip kerja aplikasi ini yaitu sistem akan berputar dan ketika ditekan dan dikocok, maka dalam waktu tertentu akan keluar angka.
“Pemenangnya yaitu yang berhasil menebak angka yang muncul dari aplikasi tersebut. Tetapi saya ikut ini cuma untuk hiburan saja,” jelas tersangka Harnoto.
Dikatakan AKP Sapto, sebelum menembak angka, mereka harus memasang taruhan tersebut. Uang taruhan bervariasi antara seribu sampai lima ribu rupiah.
Sementara, uang taruhan penombok akan dilipatgandakan oleh bandar. Sedangkan uang tombokan yang kalah akan diambil oleh bandar. Sistem itu berjalan begitu seterusnya.
“Hal itu mereka lakukan hampir setiap malam di kawasan tersebut hingga membuat warga sekitar resah. Jadi, warga melaporkan hal tersebut ke Polsek Penawangan dan kami langsung lakukan penggerebekan. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan tiga tersangka dan juga barang bukti berupa satu unit hp dan juga uang tunai untuk bertaruh,” papar AKP Sapto.
Pihaknya juga menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini diharapkan dapat mengurangi penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Penawangan, khususnya perjudian. Bahkan, masyarakat diimbau agar tidak melakukan perbuatan yang dinilai melanggar hukum.
“Agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif di Kecamatan Penawangan, kami harapkan masyarakat tidak menggunakan cara perjudian untuk mendapatkan keuntungan. Lebih baik melakukan kegiatan-kegiatan yang positif,” imbau AKP Sapto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hana Eswe-Wahyu