blank
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memimpin upacara penyerahan jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis. Kehadiran Prasetijo diwakili oleh Karorenmin Bareskrim Polri (kiri). Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara penyerahan jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Namun demikian, Brigjen Prasetijo tidak hadir dalam upacara yang digelar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis sore tersebut.

Prasetijo menderita sakit dan sedang dirawat di RS Polri Said Sukanto, Jakarta.

Dalam upacara penyerahan jabatan tersebut, kehadiran Prasetijo diwakili oleh Karorenmin Bareskrim Polri.

“Penyerahan jabatan dilaksanakan dan diwakili oleh Karorenmin dan secara resmi saya sudah terima penyerahan jabatan tersebut,” kata Komjen Sigit.

Pihaknya menegaskan pencopotan jabatan ini merupakan bagian komitmen Kapolri untuk menindak anggota Polri yang melanggar.

Tidak hanya pencopotan jabatan, Prasetijo juga akan menjalani sanksi lainnya terkait kasusnya.

“Seluruh rangkaian kasus akan ditindaklanjuti dengan proses pidana,” kata Sigit.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

“Yang bersangkutan inisiatif sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke pimpinan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Atas perbuatannya, Prasetijo dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Ant/Muha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini