JAKARTA(SUARABARU.ID)-Kementerian Agama RI telah menyempurnakan kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab (BA) untuk madrasah, baik di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Penyempurnaan kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Kurikulum baru ini digunakan mulai tahun ajaran 2020/2021.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Senin (13/7), mengatakan KMA 183 tahun 2019 tidak mengubah secara total isi kurikulum sebelumnya yang tertuang dalam KMA 165 tahun 2014. “Kurikulum pada KMA 183 Tahun 2019 hanya menyempurnakan beberapa Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD),” tegasnya.
Menurutnya, ada tiga persamaan kedua KMA ini. Pertama, persamaan mata pelajaran. Kurikulum madrasah terdiri atas Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. “Ini tidak ada perubahan. Mata pelajarannya persis sama, tidak ada yang dikurangi atau ditambahkan,” jelas Kamaruddin.
Persamaan kedua, imbuhnya, tetap mengunakan prinsip pembelajaran pada Kurikulum Nasional 2013. Ketiga, menggunakan prinsip penilaian yang berlaku pada kurikulum Nasional 2013 yang disempurnakan.
Hasil Penelitian
Dijelaskan Kamaruddin, penyempurnaan kurikulum antara lain didasarkan pada hasil penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag. Puslitbang antara lain menemukan adanya beberapa struktur materi antar jenjang dan antar kelas yang tumpang tindih.
Penelitian ini juga menilai perumusan level kompetensi masih terlalu rendah. Temuan lainnya adalah materi Bahasa Arab dinilai cenderung strukturalis.
Berdasarkan temuan tersebut dan hasil kajian umum, Kemenag merasa perlu melakukan penyesuaian kurikulum di madrasah untuk memenuhi kebutuhan perkembangan pendidikan abad 21, kebutuhan pembentukan karakter bangsa Indonesia sebagai warga dunia, serta pencapaian visi Indonesia Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur.
Ada delapan fokus penyempurnaan kurikulum tersebut, yaitu: Pertama, penataan kembali distribusi materi yang tumpang tindih antar jenjang dan antar kelas.
Kedua, perumusan level kompetensi yang ditingkatkan untuk membekali peserta didik lebih tinggi dalam berfikir kritis dan inovatif. Sehingga level kompetensi MI ditingkatkan hampir 30 persen Kompetensi Dasar (KD) berlevel C4, MTs 70 persen dan MA 90 persen level C4 hingga C6.
Aspek Sikap
Ketiga, penataan kesinambungan dan keselarasan perumusan antara KD1 sikap spiritual, KD 2 sikap sosial, KD 3 pengetahuan dan KD 4 keterampilan. Keempat, penguatan mata pelajaran PAI dan BA pada aspek sikap dan keterampilan beragama dibanding pengetahuan atau kognitif.
Kelima, penguatan mata pelajaran PAI dan BA untuk menghasilkan keyakinan dan penghargaan siswa dalam membuktikan bahwa Islam adalah agama yang sangat relevan dengan kemajuan kehidupan zaman. Keenam, penguatan mata pelajaran PAI dan BA sebagai pengantar siswa menjadi warga bangsa Indonesia yang hidup dalam keberagaman.
Ketujuh, perubahan pada materi BA terutama penyempurnaan dalam penyajian dan metode pendekatan yang digunakan sehingga lebih menekankan pada pendekatan fungsional dari pada struktural.
Kedelapan, penyempurnaan kedalaman materi kurikulum mata pelajaran PAI pada MA Peminatan Keagamaan, serta penggunaan pengantar BA pada pembelajaran PAI dan BA pada MA Program Keagamaan (MAPK).
“Jadi, penyempurnaan ini juga pada aspek kedalaman materi. Harapannya, siswa semakin memahami ajaran agama dan BA. Keduanya diharapkan bisa menjadi bekal siswa menjadi warga bangsa yang bisa hidup dalam keberagamaan dan tetap kompetitif dalam kemajuan zaman,” tandasnya.
Muharno Zarka-Wahyu