BLORA (SUARABARU.ID)– Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Blora, kembali mengamankan ratusan botol miras, di tengah pandemi covid-19. Ratusan botol miras itu diamankan dari warung-warung dan kafe, yang ada di wilayah Kecamatan Jepon dan Kota Blora.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba, AKP Hartono, Senin (6/7/2020) menjelaskan, ratusan botol miras itu dari hasil operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran miras di wilayah hukum Polres setempat.
”Ada ratusan botol miras berbagai merk yang berhasil kita amankan, di wilayah Kecamatan Jepon dan Blora,” kata AKP Hartono.
BACA JUGA : Masyarakat Bisa Urus SIM Internasional dari Rumah
Ada pun perincian miras yang diamankan meliputi, Vodka 62 botol, Mansion (12), anggur merah (132), Kilin (17), bir putih (144), bir hitam (24) dan arak jawa (169).
AKP Hartono menambahkan, operasi KRYD akan terus berlanjut, tujuannya untuk meminimalisasi peredaran minuman keras, terutama menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020.
”Salah satu penyebab konflik atau perkelahian adalah miras. Jika sudah mabuk miras, maka ada gesekan sedikit saja, akan mudah terbakar emosinya,” tukas AKP Hartono.
Kepada masyarakat Blora dia berpesan, agar warga tidak coba-coba bermain dengan miras ataupun narkoba. ”Mari kita hindari miras dan narkoba. Selain barang itu haram, mengonsumsi miras dan narkoba juga tidak baik bagi kesehatan,” pungkas AKP Hartono.
Wahono-Riyan