MAGELANG (SUARABARU.ID)-Akademi TNI dan Pemkot Magelang saling mengklaim lahan dan bangunan yang ditempati untuk Kantor Setda Pemkot Magelang. Dua belah pihak merasa memiliki hak atas lahan seluas 40 ribu meter persegi itu.
Komandan Jenderal Akademi TNI, Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, ketika ditemui hari ini di Akmil Magelang mengatakan, kantor yang sekarang ditempati oleh Pemkot Magelang merupakan aset Akabri. Dijelaskan, Mako Akabri itu dibangun tahun 1982 sampai 1985. Pada saat pembangunannya selesai tahun 1985 Panglima TNI memerintahkan bahwa Mako Akabri tidak jadi di Magelang tetapi di Jakarta. Sehingga gedung yang baru selesai dibangun itu tidak digunakan untuk.kantor Mako Akabri.
Dikatakan, zaman dahulu administrasi belum begitu bagus. Mendagri memerintahkan Walikota Magelang untuk menggunakan kantor Mako Akabri sebagai kantor Walikota Magelang. “Perintah menggunakan itu tidak ada berita acara yang melibatkan Mako Akabri. Selaku pemilik tanah yang sah sertifikatnya ada di tempat saya,” katanya.
Selebihnya disebutkan, tahun 2011 muncul temuan BPK bahwa Mako Akabri digunakan pihak lain. Sejalan dengan itu pertanggungjawaban harus dilaksanakan. Tim dari TNI sempat mewawancarai mantan Walikota Magelang Bagus Panuntun. “Tahun 2012 dia membuat pernyataan bahwa dia diperintah Mendagri untuk menggunakan Mako Akabri sebagai kantor walikota tanpa berita acara dan sertifikat tidak berpindah tangan,” tandasnya.
Kurun waktu 2001 sampai sekarang sudah sembilan kali antara TNI dan Walikota melakukan pertemuan, tetapi tidak membuahkan hasil. “Saya sendiri Komandan Jenderal Akademi TNI tidak punya kantor di.Magelang ini. Wajar dong saya tanyakan aset saya. Itu aset bintang tiga yang memakai kok selevel walikota, taruhlah seorang Kolonel lah. Maka kalau sekarang walikota harus pindah dari situ tentu akan berat hati,” katanya.
Ironisnya, lanjutnya, dia yang memiliki aset itu tidak bisa menempati. Selama ini kalau di Magelang numpang di Akmil. Dia sudah bicara dengan Presiden dan Mendagri. Mendagri mengatakan kalau harus mengganti lahan lebih kurang nominalnya Rp 200 miliar tidak mungkin
Oleh karena itu opsi yang kedua, pemkot kembali.ke kantor yang lama. Tidak usah menggunakan anggaran yang besar. “Silahkan kembali tentu tidak serta merta hari ini. Silahkan diatur, kita bantu, bisa enam bulan atau satu tahun,” katanya.
Memang ada dua alternatif. Ruislah silahkan TNI diberikan tempat yang nominalnya Ro 200 miliar. Atau kembali ke.kantor semula. “Sembilan kali pertemuan dengan walikota belum ada hasil,” imbuhnya.
Ada Sejarahnya
Walikota Magelang Sigit Widyonindito ketika diminta tanggapan soal itu mengatakan antara TNI dan Pemkot Magelang sama-sama instansi pemerintah yang melayani masyarakat dengan baik.
Untuk masalah itu dia sedang.mengkomunikasikan dengan gubernur dan mendagri, karena pemda tidak mampu. “Walikota tidak tiba-tiba menempati kantor itu. Ada sejarahnya,” tuturnya.
Ditegaskan, seorang walikota tidak berani menempati gedungnya TNI. Kalau tidak ada perintah ya tidak.mungkin. Kalau.melihat dokumen, walikota diperintah oleh mendagri.
“Ketika itu mendapat penyerahan dari Menhankam Jenderal TNI Susilo Sudarman kepada Soeparjo Rustam dan walikota menempati,” jelasnya.
Kalau sekarang diminta pindah ke.kantor lama jumlah organisasi pemerintah daerahnya sudah sekian banyaknya. “Kita sama- sama instansi pemerintah. Kalau dilihat rakyat malu lah. Cari solusi terbaik,” harapnya.
Apalagi karena bangsa kita sekarang ini sedang diuji memerangi covid-19. Maka rakyat biar sehat dahulu dan ekonomi bergerak. Tahun ini juga akan melaksanakan pilkada. Suasana sejuk dan kondusif harus tetap dapat tercapai supaya demokrasi berjalan dengan baik.
esepakatan saling menghibahkan sudah dipimpin mendagri, yang penting pemkot tetap melayani rakyat. Seperti.melakukan pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
“Kalau disuruh pindah tempatnya mana, kan sudah tidak rasional. Tempatnya kecil LPD-nya sangat banyak termasuk kantor Dewan,” katanya.
Eko Priyono