blank
Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2020) . Foto: Ant

SAMARINDA (SUARABARU.ID) – Istri Bupati Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Kutai Timur setelah resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Ketua DPW PPP Kaltim, Rusman Yaqub menjelaskan bahwa berdasarkan AD/ART PPP setiap kader yang tersangkut persoalan hukum dengan status tersangka maka dapat diberhentikan dari jabatan partai.

“Kami sudah mendapatkan petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat bahwa Bu Encik Futgasih telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPC PPP Kutai Timur dan terkait perlindungan hukum akan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat,” kata Rusman di Samarinda, Sabtu.

Dia mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dengan kepengurusan DPC PPP Kutai Timur untuk menentukan pelaksana tugas Ketua DPC PPP, setelah Encek Furgasih menjalani proses hukum dalam perkara yang ditangani oleh KPK.

“Sejauh ini kami belum bisa melakukan komunikasi dengan Bu Encik, tapi kami berharap dia legowo dengan keputusan partai,” katanya.

Rusman juga mengatakan PPP juga akan mengevaluasi pencalonan Bupati Kutai Timur pada Pilkada tahun 2020, setelah Bupati Kutai Timur, Ismunandar yang merupakan suami dari Encek Furgasih itu diusulkan oleh partai berlambang ka’bah menjadi tersangka oleh lembaga anti rasuah.

“Tentunya kami akan melalukan evaluasi pencalonan Pilkada Kutai Timur, mengingat partai kami bisa mengusulkan sendiri kandidat tanpa harus berkoalisi,” jelasnya.

Diketahui KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya Encek Unguria Furgasih yang juga Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka penerima suap dari proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur Tahun Anggaran 2020.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 22 Juli,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan resminya pada Jumat malam (3/7) pukul 22 .WIB.

Selain itu KPK juga menetapkan tiga kepala dinas di lingkungan Pemkab Kutai Timur sebagai tersangka yakni Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKD Suriansyah, dan Kadis Pekerjaan Umum Aswandini.

Dua tersangka lain selaku pemberi suap, juga langsung ditahan adalah Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Keduanya merupakan kontraktor proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur dan Dinas Pendidikan dalam dua tahun terakhir.

Ant-trs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini