blank
Sekda Jepara, Edy Sujadmiko, MM, MH yang juga Sekretaris GTPP Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID)– Dalam rangka ikut peduli terhadap virus Covid- 19 tiga perusahaan besar di PLTU Tanjung Jati kembali mengucurkan program peduli perusahaan terhadap lingkungan (CSR). Perusahaan tersebut adalah Sumitomo Corporation, PT Bhumi Jati Power (BJP), dan PT Central Java Power.

Penyerahan bantuan berlangsung di Sekertariat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid- 19 Jepara, Senin (29/6/2020). Bantuan tersebut diterima oleh SekdaJepara, Edy Sujadmiko, MM, MH. Turur hadir Kalakhar BPBD Kusmiyanto, Kepala Dinkes Mudrikatun, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Arif Darmawan. Sedangkan dari PLTU Tanjungjati hadir  Hadi Suwasono perwakilan PT BJP, perwakilan PT Central Java Power dan dari Sumitomo Corporation, Masayuki Nitta dan Tanimoto Junichi.

Bantuan tersebut berupa pakaian pelindung (hazmat), pelindung wajah (face shield), dan sarung tangan medis dengan total 18 ribu buah. Dalam penyerahan ini diwakili oleh Hadi Suwasono perwakilan dari PT BJP dan diterima oleh Sekertaris I Gugus Tugas  Edy Sujatmiko yang juga menjabat sebagai Sekda Jepara.

Dalam kesempatan tersebut Edy Sujatmiko atas nama Pemda dan Ketua Gugus Tugas Jepara menyampaikan terima kasih dan mohon maaf atas segalanya. “Mohon nanti dari Dinkes bisa disalurkan, dan juga BPBD sesuai yang dibutuhkan. Secara cepat mohon untuk didistribusikan”, lanjut Edy.

Sementara itu disinggung mengenai tambahan pasien positif dari PLTU Tanjung Jati B Hadi Suwasono mengatakan pihaknya di PLTU telah berusaha untuk terus mendisiplinkan seluruh pihak terkait, untuk menjalankan protokol Covid- 19.

“Kami beeharap bantuan tersebut dapat mendukung setiap upaya Pemkab Jepara dalam memerangi virus Covid-19. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam berpartisipasi terhadap apa yang sudah dan sedang dilakukan oleh Pemkab Jepara untuk penanggulangan Covid- 19”, terang Suwasono.

Hadepe / Ulil Abshor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini