MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang bersiap menerapkan ‘new normal’ atau tata kehidupan baru di semua sektor. Termasuk kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah yang sempat tersendat akibat wabah Virus Corona.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menyatakan telah melakukan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam rangka menyusun konsep new normal kegiatan keagamaan.
Joko menerangkan, SE Menteri Agama telah memberikan kelonggaran kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah untuk semua agama. Termasuk untuk kegiatan umat Islam yang telah disampaikan dalam Maklumat MUI serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).
‘’Sejak pandemi, seluruh tempat ibadah tidak bisa digunakan. Saat ini sudah ada kelonggaran, hanya memang kelonggaran tidak serta merta diberikan, karena ada syarat yang harus dipenuhi,’’ katanya, Rabu (6/3).
Menurutnya, aturan kegiatan keagamaan di rumah ibadah harus ada tolak ukur sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Apalagi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan angka reproduksi (Ro) atau tingkat penularan Covid-19 di Kota Magelang masih tinggi di atas angka 1.
Per tanggal 21 Mei 2020, Bappenas melaporkan Ro Kota Magelang di angka 1 lebih. Meskipun lebihnya sedikit nol koma sekian, tapi penularannya masih tinggi karena kita dikelilingi daerah yang memiliki kasus Covid-19 tinggi.
‘’Jadi pengaturan kegiatan agama di rumah ibadah harus tetap mengacu pada protokol kesehatan,’’ tegasnya.
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Magelang, Rosyid memaparkan, akan ada kelonggaran penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan keagamaan di Kota Magelang yang secara substansi sudah dijelaskan dalam SE Kementerian Agama.
Dia menjelaskan, kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah bisa dilaksanakan berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, lanjutnya, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/ kolektif.
‘’Secara teknis ada beberapa ketentuan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Antara lain pengurus tempat ibadah harus memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Gugus Tugas daerah sesuai tingkatan rumah ibadah,” katanya.
Dia menegaskan, surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut, atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
‘’Tempat ibadah hanya untuk yang biasa beribadah lingkungan di situ, dengan mengacu pada protokol kesehatan,’’ tandasnya.
Dia juga meminta agar tokoh agama tegas kepada para jamaah yang datang, dan perlu menegur jamaah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Keterlibatan aparat keamanaan juga diperlukan untuk mengawal keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan keagamaan. (Pro/Kota Magelang)
Editor : Doddy Ardjono