blank
Direktur Tahti Polda Sumbar AKBP Zulkifli. Antara

PADANG (SUARABARU.ID) – Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Barat pada Selasa pagi

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumbar AKBP Zulkifli Maralas di Padang, Selasa mengatakan pihaknya menerima titipan tahanan KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Bupati Solok Selatan nonaktif itu diantarkan petugas dan Jaksa KPK ke Mapolda Sumbar ke Mapolda Sumbar.

Menurut dia sebelum dimasukkan ke Rutan Mapolda Sumbar pihaknya memastikan tahanan ini harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19, kemudian berita acara penahanan dan berita acara penitipan tahanan dari KPK.

“Kita tentu harus pastikan tahanan ini bebas virus agar tidak menyebar ke tahanan lain,” ujar dia

Ia mengatakan alasan penitipan ini mungkin karena kasus perkara ada di Sumatera Barat sehingga pelaksanaan sidang di sini dan dititipkan di Rutan Polda Sumbar.

“Tahanan ini akan bergabung dengan ratusan tahanan lainnya dan tidak ada perlakuan khusus,” kata dia.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan perkara dugaan suap dengan tersangka Bupati nonaktif Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Muzni Zakaria ke Pengadilan Negeri Padang.

“Berkas kasus yang kami limpahkan saat ini adalah untuk perkara korupsi dengan terdakwa Muzni Zakaria,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi Benindo Maghaz

Ia menyebutkan kasus yang menyeret Muzni adalah dugaan suap untuk proyek pembangunan Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan.

Dugaan suap diterima dari pengusaha atas nama Muhammad Yamin Kahar yang saat ini perkaranya tengah disidang di Pengadilan Padang.

Menurut jaksa Muzni diduga menerima uang sebesar Rp125 juta, ditambah uang berupa pinjaman sebesar Rp3,2 miliar, dan pemberian karpet masjid sebesar Rp50 juta.

Pemberian itu disebut untuk “memuluskan” lelang proyek Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan agar diberikan kepada terdakwa.

“Itu yang akan kami buktikan nanti di persidangan,” kata Rikhi.

Ia mengatakan kasus itu telah diproses dan disidik oleh KPK selama 130 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Musni Zakaria dijerat dengan pasal 12 huruf (b), dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Ant/Muha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini