KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen sampai Kamis (14/5) ini bertambah dua lagi menjadi 29 orang. Keduanya laki-laki, P (45), merupakan Klaster Gowa asal Kecamatan Buluspesantren, dan LS (34), warga Kecamatan Kutowinangun yang pernah kontak dengan pasien positif.
Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 164 orang, 33 orang dalam pengawasan, 14 meninggal tanpa hasil lab, 41 selesai pengawasan, 76 orang negatif. Sedangkan jumlah pemudik yang datang di Kebumen mencapai 65.743 orang.
Sebelumnya Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen Cokroaminoto didampingi anggota Humas Kusbiyantoro dan Eko Purwanto dalam jumpa pers Rabu (13/5) malam mengungkapkan, jumlah kasus positif atau penderita penyakit itu menjadi 29 orang.
Sebanyak 19 pasien masih dirawat di rumah sakit rujukan, 8 sembuh dan dua meninggal dunia. Sedangkan hasil laboratorium swab negatif Pasien dalam Pengawasan (PDP) bertambah 5 orang sehingga menjadi 81 orang hasil swab negatif.
Anggota Humas Gugus Tugas, Kusbiyantoro menambahkan, pasien 28 Covid-19 yaitu P (45) warga Buluspesantren merupakan PDP dengan riwayat perjalanan ke Gowa. Sedangkan pasien 29 Covid-19, LS (34) adalah warga Kecamatan Kutowinangun. Pasien 29 pernah kontak erat dengan pasien 19 warga Kutowinangun.“Gugus tugas masih menunggu hasil lab 61 orang PDP,” imbuh Kusbiyantoro.
Pada bagian lain mengenai penerapan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 Tahun 2020, Gugus Tugas berharap penyelenggara kegiatan dan tempat usaha agar memasang pemberitahuan wajib mengenakan masker.
Menurut penuturan Cokroaminoto, memperhatikan perkembangan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen, Gugus Tugas telah melakukan pengkajian kasus dan analisa data. Dari hasil kajian tersebut telah ditetapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai upaya yang paling efektif.“ Namun upaya-upaya tersebut akan berhasil sangat tergantung pada kesadaran dan kepatuhan kita untuk mengikuti aturan-aturan tersebut,”tandas dia.
Dia jelaskan pula, sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen, diminta kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah atau tidak melakukan kumpul-kumpul dengan orang banyak (social distancing ).
Warga juga diimbau tetap menjaga jarak aman (1-2 meter) saat berkomunikasi dengan orang lain ( physical distancing ). Jika keluar rumah, harus mengenakan masker. Warga diimbau tidak beraktivitas di luar antara jam 22.00-04.00. Sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Bagi para pendatang untuk lapor RT/RW setempat.
Komper Wardopo