JEPARA (SUARABARU.ID) – Dampak pandemi gobal yang disebabkan oleh corana virus telah mulai dirasakan oleh masyarakat. Ribuan pekerja sektor informal seperti tukang ukir, tukang amplas, industri rumahan, tukang ojek, pengemudi angkot, tukang becak, nelayan dan pekerja sektor lain penghasilnya turun drastis.
Bahkan ada yang telah tidak bekerja sejak dua minggu lalu. Sementara harga kebutuhan pokok merangkak naik. Juga harga kebutuhan sehari-hari yang lain.
Disamping itu kebutuhan alat pelindung diri (APD) dan hygiene kit juga dikeluhkan oleh banyak tenaga medis disemua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas karena keterbatasan persediaannya. Belum lagi pada skema pembiayaan BPJS tidak dapat membiayai penyakit yang ditimbulkan karena wabah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso kepada SuaraBaru.Id Rabu (8/4-2020) saat diminta tanggapannya terkait dengan perkembangan dan penanganan covid-19 di Jepara.
Karena itu ia minta agar secepatnya dilakukan konsolidasi dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) dari perusahaan-perusahaan besar yang ada di Jepara untuk mendukung penanggulangan dan dampak covid-19.
“Bentuknya bisa barang seperti sembako untuk warga terdampak, biaya pengobatan atau APD dan hygiene kit untuk fasilitas kesehatan,” ujar Junarso yang juga menjadi Sekretaris DPC PDI P Jepara. Apalagi di Jepara terdapat industri dan perusahaan– perusahaan besar berskala internasional.
Konsolidasi atau penghimpunan dana tanggung jawab sosial perusahaan ini sangat mungkin dilakukan. “Sebab disamping landasan hukumnya telah ada yaitu undang-undang, Jepara juga telah memiliki Peraturan Daerah No. 3 tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,” ujar Junarso.
Karena itu menurut Junarso, Komite Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai mana diatur dalam bab 8 harus diberdayakan jika telah ada. “Jika belum maka secepatnya dibentuk agar dapat mengkonsolidasikan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan..” ujar Junarso.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah ketentuan dalam Perda No. 3 tahun 2014, bahwa distribusi dana Tanggung Jawab Sposial Perusahaan ini ini harus transparan , akuntabel dan diumumkan kepada masyarakat luas.
Junarso juga mengingatkan, persoalan virus corona bukan lagi masalah kesehatan, tetapi telah mempengaruhi semua bidang. Apalagi saat ini di Jepara telah ada warga yang meninggal dan terkonfirmasi positif covid-19.
“Karena itu penanganannya harus cepat, cermat, terkoordinasi dan sinergis,” ujar Junarso. Prinsip dewan akan mendukung semua usaha untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 termasuk menanggulangi dampak sosial dan ekonominya.
Hadi Priyanto