blank
Layanan BPJS Kesehatan. foto: Ilustrasi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Di tengah wabah Corona melanda tanah air,  BPJS Kesehatan menyatakan tarif iuran bagi para peserta mandiri untuk bulan April belum akan diturunkan.

BPJS mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait pembatalan Perpres No 75 Tahun 2019, mengenai kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Sampai sekarang kita belum dapat salinan MA. Jadi dari kami tentunya tidak bisa melaksanakan yang semestinya,” kata  Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Kudus, Rahmadi Dwi Purwanto, Selasa (31/3).

“Jadi kami tetap menunggu salinan putusan MA itu. Kami juga aktif meminta salinan tersebut. Cuma, sampai sekarang belum diberikan,” sambungnya.

Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan hingga sekarang masih normal sebagaimana mestinya. Yakni, tarif iuran untuk kelas satu masih Rp160 ribu. Sementara untuk kelas dua Rp110 ribu dan Rp42 ribu untuk kelas tiga.

Dwi juga menambahkan, terkait pandemi virus Corona (COVID-19) sekarang, BPJS Kesehatan juga tidak memberikan jaminan kepada peserta, jika termasuk bagian dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit rujukan.

“Untuk pasien yang terkena pandemi Corona, dijamin langsung oleh pemerintah. Penjamin peserta BPJS Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan Kemenkes yang terakhir, bahwa untuk KLB (kejadian luar biasa) di luar jaminan,” jelasnya.

Di tengah wabah Covid-19, Dwi mengimbau agar masyarakat tetap untuk tetap aktif membayar iuran yang diwajibkan. Namun demikian, proses pelayanan BPJS Kesehatan kini akan dilakukan secara online.

“Masyarakat bisa membuka akses Mobile JKN-KIS atau 1500-400. Layanan ini memudahkan masyarakat agar tidak perlu keluar rumah atau ke kantor. Misalnya jika ingin mutasi kepesertaan,” katanya

Sementara, untuk pembayaran iuran, kata Dwi, kini tidak ada transaksi yang dilakukan di kantor BPJS. Pembayaran bisa dilakukan di bank mitra termasuk mitra pembayaran lai. Seperti kantor pos, pegadaian, dan lainnya.

Dia juga menegaskan iuran BPJS Kesehatan tetap menjadi prioritas peserta meski di tengah kondisi merebaknya Covid-19. “Jadi tolong diprioritaskan, kalau cicilan itu kan masih bisa ditangguhkan. Kalau sakit agak susah,” ujarnya.

Tm-Ab