blank
FOTO BERSAMA : Donny Setha berfoto bersama dewan penguji seusai menerima surat keterangan lulus dalam Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum di kampus FH Unissula pada Sabtu (14/3). Muha

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Donny Setha meraih gelar doktor ilmu hukum Unissula setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji dalam Ujian Promosi Doktor di kampus Fakultas Hukum Unissula
pada Sabtu (14/3).

Pria kelahiran Medan tahun 1980 itu mempertahankan disertanya yang berjudul ”Rekonstruksi Sanksi Pidana dalam UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang Berbasis Nilai Keadilan”.

Dewan Penguji diketuai Prof Dr H Gunarto SH SE Akt MHum. Menurut Gunarto, Donny berhasil menjawab pertanyaan dari penguji dengan cukup baik. Dia berharap, hasil penelitiannya bisa bermanfaat bagi jalannya pemerintahan baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat.

”Kami mengucapkan selamat, semoga hasil penelitiannya bisa diterapkan di daerah asalnya,” kata dekan Fakultas Hukum Unissula.

Menurut Donny, sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terutama dalam Pasal 107 ayat (3) tidak berbasis keadilan disebabkan tidak adanya sanksi minimal yang diterapkan dalam
pasal tersebut sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

Tidak adanya nilai keadilan di dalam pasal tersebut hanya menguntungkan terhadap pelaku dan merugikan kepada pelaku usaha
perkebunan.

”Sanksi pidana minimum sangat menentukan adanya keadilan bagi pelaku usaha perkebunan dan penjeraan bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Dia mengatakan, Indonesia memiliki berbagai permasalahan dan hampir di semua sektor dimana salah satunya adalah sektor perkebunan. Perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pmbangunan
perekonomian nasional.

”Negara juga menjamin kesejahteraan pelaku usaha perkebunan dengan menjaga stabilitas harga. Namun pemerintah luput terhadap hal-hal lain dengan menjaga hak-hak pelaku usaha perkebunan yang pada saat ini banyak sekali terjadi tindak pidana memungut hasil perkebunan oleh pelaku kejahatan. Hal ini dikarenakan tidak adanya sanksi pidana yang
menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan, sehingga sudah sepantasnya pada saat ini eksekutif, legislatif, dan yudikatif
berpihak kepada kepemimpinan para pelaku usaha perkebunan dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan,” ungkapnya.

Muha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini