blank
Tersangka Septi Rahmayanti (29) penganiaya anak tiri, dihadirkan disamping Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat 13/3.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU) – Septi Rahmayanti (29), perempuan warga Desa Jatimalang RT 03 RW 03, Kecamatan Klirong, Kebumen, kini harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasalnya, perempuan tersebut telah menganiaya anak tirinya, sebut saja Bunga (5), hingga babak belur dan pingsan. Bahkan lantaran tak sadarkan diri, korban pada 4 Maret lalu dibawa oleh tersangka ke RSUD Kebumen. Namun sesampai di ruang IGD tersangka mencoba melarikan diri.

Pihak rumah sakit yang curiga dan melihat sekujur tubuh ada luka, segera menahan perempuan tersebut. Bahkan akhirnya Bunga dirujuk ke RSU dr Margono Soekarjo Purwokerto karena tak sadarkan diri.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Kasat Tahti AKP Suwarto dan Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman mengungkapkan, atas perbuatannya, wanita tersebut  dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Ketika ditanya Kapolres saat konferensi  pers Jumat (13/3), tersangka mengaku jengkel lantaran Bunga sering main dan tak pulang ke rumah sehabis sekolah. Wanita itu menikah dengan suaminya bernama Ahmad Barokah (35), yang juga ayah korban pada 2018. Kini suaminya bekerja di Karawang, Jabar. Saat ini Septi Rahmayanti masih mengasuh anak bayi tiga bulan.

Tersangka mengaku emosi, karena pada 3 Maret lalu hingga pukul 17.00 Bunga belum pulang. Selanjutnya ia menghubungi saksi bernama Tumini dan menginformasikan anaknya sedang main di rumah saksi. Tersangka lalu menjemput korban dan sesampai di rumah melampiaskan amarahnya dengan menyabet tubuh anak tirinya memakai batang kayu jambu.

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan ranting pohon bambu yang dipakai tersangka memukuli anak tirinya.(Foto:SB/Komper Wardopo)

Perbuatan itu diduga kerap dilakukan tersangka terhadap anak tirinya tiap ia marah. Terlihat sekujur tubuh anak itu ada luka-luka di punggung, pantat, kaki dan perut. Bahkan pelaku mengaku pada 3 Maret lalu tega mendorong korban hingga jatuh tersungkur.

Pihak guru pun sempat menaruh curiga. Sebab setiap masuk sekolah Bunga sering kesakitan. Puncak kejadian Rabu (4/3) sekitar pukul 06.00. Korban terpeleset di kamar mandi ketika akan bersiap ke sekolah. Mendengar suara orang terjatuh, tersangka menyusul ke kamar mandi. Tersangka menjumpai anak tirinya jatuh sambil menangis.

Siang itu juga tersangka membawa korban ke RSUD Kebumen setelah Bunga terjatuh di kamar mandi. Namun sesampai di IGD tersangka hendak meninggalkan bocah malang tersebut. Akhirnya warga yang curiga melaporkan ke Polres Kebumen dan tersangka yang  hendak kabur diamankan polisi. Selama menjalani tahanan, tersangka ditangani dua anggota Polwan Satreskrim Polres Kebumen.

Komper Wardopo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini