MAGELANG (SUARABARU.ID) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang meluncurkan layanan baru yang diberi nama ‘Si Sakti’. Itu singkatan dari ‘Aksi Siap Antar Akta Kematian’. Tujuan layanan yang diluncurkan Januari 2020 itu untuk mempercepat penerbitan kutipan akta kematian.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita menerangkan, dengan layanan ini petugas Disdukcapil menyerahkan secara langsung kutipan akta kematian ke pihak keluarga yang berduka.
‘’Ketika ada warga yang meninggal, kader aktif kami di tingkat RT dan kelurahan melaporkan kepada kami lewat jaringan online (WhatsApp Grup), dan langsung (akta kematian) kami proses,’’ katanya Senin (27/1).
Terbitnya akta kematian tersebut juga dibarengi dengan ke luarnya kartu keluarga (KK) terbaru, dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik milik suami atau istri yang ditinggal. Semua dokumen tersebut telah mengalami perubahan elemen data.
‘’Kalau yang meninggal masih bujang atau belum menikah, maka yang diserahkan kepada keluarganya hanya akta kematian dan KK saja,’’ ujarnya.
Sejak program ini dijalankan Disdukcapil sudah menindaklanjuti 11 laporan kematian warga. Keluarga yang berduka menerima akta kematian sebelum jenazah dikebumikan.
Dia mengemukakan, bentuk pengembangan ke depan berupa aplikasi yang bisa digunakan warga untuk memasukan data guna mendaftar pengurusan akta kematian bagi anggota keluarganya secara mandiri.
Larsita menuturkan, layanan ini juga bertujuan untuk meningkatkan capaian kepemilikan kutipan akta kematian. Karena, sejauh ini pencapaian dokumen ini masih tergolong rendah dibanding dokumen lainnya.
Capaian kutipan akta kematian tercatat 93,51 persen atau sekitar 7.495 jiwa. Dia optimis, Si Sakti dapat meningkatkan capaian kinerja Disdukcapil.
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang menegaskan, kesadaran masyarakat mengurus akta kematian masih minim. Sebagian besar warga akan mengurus jika ada keperluan mengurus warisan, Taspen, maupun asuransi. Sisanya tidak memperdulikan kepentingan kepemilikan akta tersebut bagi anggota keluarganya.
‘’Si Sakti akan terus kami kembangkan, agar masyarakat terlayani dengan lebih baik,’’ terangnya. (pro)
Editor : Doddy Ardjono.