SOLO (SUARABARU.ID) – Seorang pedagang online harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mencabuli gadis di bawah umur. KAP (18), warga Sumber Tapen, Banjarsari, mencabuli Kemuning (nama samara) seorang pelajar berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Di hadapan polisi, KAP mengakui mencabuli Kemuning di kos daerah Kandangsapi, Jebres, pada 21 November 2019.
KAP menceritakan awal perkenalannya dengan Kemuning, bermula dari jual beli online. Korban saat itu membeli pakaian melalui online, lalu COD di suati tempat untuk bertemu. Berawal dari pertemuan tersebut, KAP dan Kemuning selanjutnya sering bersapa melalui pesan What’sApp. Pada 21 April 2019, pelaku mengajak pacaran Kemuning melalui pesan WA.
“Saya utarakan keinginan untuk mengajak dia berpacaran, dia menjawab mau. Sejak April itu saya pacaran dengan dia,” tuturnya.
Keduanya lalu menjalin kasih. Pelaku sering menjemput korban usai pulang sekolah. Namun, beberapa waktu kemudian, pelaku mengajak putus.
“Saya mengajak putus karena dia mengganggu pekerjaan. Dia minta dijemput, sementara saya tidak bisa setiap hari menjemput karena pekerjaan, tetapi dia tidak mau dan ingin tetap berpacaran,” imbuhnya.
Pada 21 November 2019, pelaku menjemput korban di sekolahnya sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah dijemput, keduanya menuju ke kos KAP di daerah Kandangsapi, Jebres.
Di dalam kamar, timbul niatan pelaku untuk mencabuli korban. Saat itu dia membujuk Kemuning jika tidak jadi putus dan ingin hubungan yang lebih serius.
“Aku serius tenanan mbek kowe. Awakku nggo kowe, awakmu nggo aku. Yen kowe meteng aku tanggung jawab. (Saya serius sama kamu. Saya untuk kamu, kamu untuk aku. Kalau kamu hamil saya tanggung jawab-red),” cerita KAP.
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan KAP ke polisi karena mencabuli gadis di bawah umur pada 14 Januari 2020. Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Arwansa melalui Wakasat Reskrim AKP Widodo, mengatakan, KAP dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal yang dikenalan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak. Pelaku diancam kurungan minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Widodo saat gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Surakarta.
LBC