GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satlantas Polres Grobogan menekankan kembali tugas pokok lalu lintas. Hal itu dijelaskan Kasat Lantas AKP Muchammad Yogi, Senin (20/1). Ditemui di kantornya, AKP Yogi menjelaskan, berbagai bidang akan lebih ditingkatkan kembali guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Grobogan.
Pertama di bidang pelayanan. Pihaknya akan meningkatkan pelayanan di bidang regident, seperti pelayanan di Samsat, Satpas SIM dan pelayanan yang lain yang sifatnya membutuhkan pengamanan dan pengawalan.
“Seperti contoh, kegiatan pengawalan kemudian pengamanan yang sifatnya di setiap kegiatan masyarakat, di setiap tempat dan black spot maupun trouble spot itu kami akan laksanakan penbalan maupun peningkatan jumlah personel,” ujar AKP Yogi.
Tidak Ada Peningkatan Razia
Saat-saat ini, Satlantas juga melakukan razia kendaraan bermotor. Meski demikian, pihaknya menjelaskan terkait hal itu tidak ada kegiatan yang sifatnya peningkatan. Menurut dia, razia kendaraan bermotor merupakan hal wajar karena bagian dari tugas kepolisian, khususnya polisi lalu lintas.
Terkait razia, katanya, sebenarnya tidak ada kegiatan yang sifatnya peningkatan. Jadi, itu memang sudah menjadi bagian tugas polisi lalu lintas, tugas preventif dan represif. Tindakan preventif-nya yaitu kita mencegah masyarakat melakukan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan pengendara lain.
“Contoh, motor yang kebut-kebutan itu harus kita lakukan penindakan. Pada pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat yaitu SIM dan STNK. Tentunya, setiap pengendara baik roda dua maupun empat, wajib memilikii SIM dan membawa STNK,” papar pria yang pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polres Pekalongan.
Dari sisi angka kecelakaan, AKP Yogi memaparkan laka lantas terjadi lebih banyak dialami pengendara yang tidak memiliki SIM. Karena itu, pihaknya melakukan razia di banyak tempat bertujuan menumbuhkan rasa kesadaram masyarakat dalam berlalu lintas.
“Jadi razia itu memang kegiatan rutin yang kita tingkatkan bukan hanya di kota. Untuk jalan-jalan provinsi dan juga jalan kabupaten, kita laksanakan kegiatan operasi kepolisian,” jelas dia.
Urus SIM
Dalam paparannya, AKP Yogi juga meminta kepada masyarakat yang belum memiliki SIM agar mengurus demi kenyamanan dalam berkendara. Ia menjelaskan, untuk mengurus SIM sangat mudah, asalkan dapat memenuhi syarat.
“Syaratnya harus lulus administrasi, yaitu yang pertama cukup umur. Kemudian, untuk SIM A maupun C, minimal harus 17 tahun. Kemudian, harus lulus uji teori dan uji praktek. Uji teori yaitu uji pengetahuan dan rambu-rambu lalu lintas. Kemudian. uji praktek yang dilakukan di lapangan Satpas. Jadi, intinya pembuatan sim harus lulus tiga syarat itu saja.”
“Masyarakat banyak yang menyatakan sulit, menurut saya itu karena mereka belum cukup umur. Di isini untuk roda dua lebih banyak didominasi oleh pelajar yang dikategorikan ada yang sudah 17 tahun, ada yang belum, yang belum 17 tahun dan mereka harus menunggu hingga 17 tahun,” tambah dia.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan berbagai program kepada para pelajar tersebut, seperti melalui program polisi sahabat anak, police goes to school ke SMA/MA. Bahkan, juga dilakukan sosialisasi ke guru dan orang tua, bahwa kalau kita mengacu pada peraturan, memang peraturannya seperti itu dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
“Harapan kami dari Satlantas Polres Grobogan, masyarakat lebih sadar berlalulintas dan semoga masyarakat Grobogan tidak ada yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, juga waspada terhadap cuaca ekstrim,” pungkasnya.
Hana Eswe-trs