blank
LAYANI WARGA : Petugas kantor pelayanan pajak di Kudus melayani warga yang akan membayar pajak. Antara

KUDUS (SUARABARU.ID)– Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama 2019 terealisasi sebesar Rp 125,67 miliar atau 110,74 persen dari rencana penerimaan selama setahun sebesar Rp 113,48 miliar.

”Sejak awal, kami memang optimistis bisa mencapai target. Apalagi, beberapa pos penerimaan hingga Oktober 2019 sudah melampaui target dan penerimaan secara total mencapai 91,73 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jumat.

Ia mencatat selama beberapa tahun terakhir pencapaian target penerimaan pajak daerah selalu bisa mencapai target.

Target penerimaan sebesar Rp 113,48 miliar, berasal dari 11 pos penerimaan pajak daerah.

Kesebelas pos penerimaan pajak tersebut, meliputi pajak hotel sebesar, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.

Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.

”Dari 11 pos penerimaan, tercatat hanya satu pos yang tidak mencapai target, yakni pajak sarang burung walet selebihnya melampaui target hanya terealisasi 32,95 persen dari target Rp 33 juta,” ujarnya.

Hal itu disebabkan jumlah pengusahanya semakin berkurang menyusul prospek usaha tersebut semakin menurun.

Adapun rinciannya, untuk pajak hotel direncanakan selama setahun bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp 2,52 miliar, kemudian pajak restoran sebesar Rp 7,6 miliar, pajak hiburan sebesar Rp 439,9 juta, pajak reklame sebesar Rp3,1 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp 50,4 miliar.

Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan sebesar Rp 36 juta, pajak parkir sebesar Rp 441,4 juta, pajak air tanah sebesar Rp 2,25 miliar, pajak sarang burung walet sebesar Rp 33 juta, PBB sebesar Rp 23,69 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp 22,97 miliar.

Target penerimaan pajak tahun ini, mengalami kenaikan karena tahun 2017 sebesar Rp 82,17 miliar dan 2018 sebesar Rp 102,1 miliar.

Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah, BPPKAD Kudus juga memasang alat tapping box di sejumlah tempat usaha untuk memantau transaksi dan akan melakukan evaluasi pelaporan transaksinya.

Masing-masing tempat usaha, diharapkan melaporkan pelaporan penerimaannya secara jujur karena pajak yang disetor nantinya juga dimanfaatkan untuk pembangunan di daerah.

Ant/Muha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini