blank
Petugas Satlantas Polres Grobogan mengempesi ban bagi mobil yang parkir di zona terlarang di Jalan P. Tendean, Purwodadi. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN – Dalam rangka mewujudkan zona jalan raya yang tertib lalu lintas, petugas Polantas melakukan patroli dalam kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis (28/11) di sejumlah jalur protokol di Kota Purwodadi.

Saat melakukan patroli, petugas menemukan tiga mobil yang terparkir di zona terlarang. Yakni, tepat di rambu lalu lintas dilarang parkir. Petugas lalu melakukan penindakan berupa pengempesan ban pada ketiga mobil tersebut.

“Kemarin kita lakukan pengempesan ban pada mobil-mobil yang parkir di zona terlarang. Ada tujuh unit mobil yang kita tindak. Sebanyak tiga mobil kita kempesi ban-nya karena parkir di zona terlarang sepanjang Jalan P. Tendean. Selain itu, kami juga menindak dengan tilang pada empat mobil yang diparkir di zona terlarang Jalan Siswamiharja,” ujar Kasatlantas Polres Grobogan AKP M. Yogi, melalui Kanit Turjawali Iptu Joko Susilo.

Dikatakan Iptu Joko, sapaan akrabnya, pengempesan ban ini dilakukan sebagai efek jera bagi para pengemudi yang memarkirakan kendaraannya di zona terlarang. Usai dilakukan pengempesan ban, petugas juga berusaha mencari pemilik mobil yang bersangkutan.

“Sudah berusaha mencari pemilik mobil. Dipanggil berkali-kali, tidak dihiraukan. Karena itu, oetugas terpaksa melakukan tindakan tegas berupa pengempesan ban,”tambah Joko, Jumat (29/11).

Parkir Liar

Selain melakukan pengempesan mobil, petugas juga melakukan operasi di sepanjang jalan R. Suprapto, Purwodadi. Di jalur ini merupakan zona tertib berlalu lintas dengan aturan yang ketat. Meski demikian, masih ada para pengendara yang melanggar aturan tersebut, diantaranya parkir di atas trotoar.

blank
Sejumlah motor yang parkir di atas trotoar Jalan R. Suprapto langsung ditindak berupa tilang. Foto: Hana Eswe.

“Kita juga melakukan penindakan motor yang parkir di trotoar. Jelas-jelas ini menghambat para pejalan kaki yang harusnya melintas di jalur tersebut. Padahal, di jalan R. Suprapto ini memang zona tertib lalu lintas dengan aturan yang sudah terlihat pada rambu-rambu yang berlaku,” jelas Iptu Joko.

Menurut Joko, beberapa kendaraan ditilang karena parkir di tempat yang sebenarnya bukan merupakan kantong parkir. Pihaknya menjelaskan, ada pihak tidak bertanggung jawab di dalamnya yakni petugas parkir liar.

“Para petugas parkir liar ini merupakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan lahan sebagai tempat parkir walaupun di situ jelas-jelas sudah ada rambu larangan parkir,” pungkasnya.

suarabaru.id/Hana Eswe.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini