BREBES, SUARABARU.ID – Bupati Brebes Hj Idza Priyanti akhirnya memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan pemilihan kepala desa di 108 desa dengan sistem elektronik (e-voting). Hal tersebut disampaikan bupati usai memimpin rapat dengan jajaran kepala OPD dan panitia pilkades tingkat kabupaten di pendapa, kemarin.
Bupati menyebut dibatalkannya pilkades dengan sistem e-voting dikarenakan waktu pelaksanaan pilkades yang sudah terlalu mepet. Disamping itu, alat SID e-voting hingga saat ini juga belum semuanya ada.
“Kita putuskan untuk membatalkan pilkades e-voting, ini dikarenakan alatnya yang belum ada, sementara waktunya sudah mepet,” tegas bupati.
Kemudian, lanjut bupati, untuk pelaksanaan Pilkades tahap II akan dilakukan dengan sistem manual atau mencoblos kertas suara. Sedang untuk pelaksanaan sendiri nantinya akan dirapatkan dalam waktu dekat. “Ya, nanti kan jadwal pelaksanaan akan diserempakkan. Tapi untuk tanggalnya akan kita rapatkan dulu,” tambah bupati.
Lebih lanjut bupati menyebut, untuk persiapan pelaksanaan pilkades manual, nantinya desa akan mencetak sendiri-sendiri surat suara melalui bantuan anggaran APBD yang sudah disalurkan ke masing-masing desa. “Kita sudah memberi bantuan anggaran ke masing-masing desa yang akan melaksanakan pilkades dengan nilai berfariasi, yakni dari 30 juta sampai 45 juta,”terang dia.
Lalu bagaimana dengan alat SID yang sudah dibeli oleh desa?, bupati memastikan pengadaan alat tersebut tetap akan dilanjutkan. Ini karena pemerintah desa perlu menggunakan alat tersebut untuk menyampaikan informasi tentang desa. Meski begitu, untuk penyediaanya tidak begitu mendesak.
“Sesuai dengan instruksi gubernur, desa harus memiliki single data. Jadi nantinya desa tetap harus memiliki SID,”tambah bupati didampingi Kepala Dispermades Brebes Rofiq Qoidul Adzam.
Terpisah, Ketua Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem (LAPAS) RI H.Purwanto meminta kepada kepala desa yang merasa dirugikan oleh pihak vendor yang mengaku dari PT INTI agar segera melaporkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan.
Pihaknya pun juga akan melaporkan persoalan ini ke kementerian dalam negeri dan KPK. Hal itu dilakukan karena ada dugaan aliran dana dari pihak vendor ke ASN. “LAPAS RI akan melaporkan ke pusat, karena diduga adanya ASN yang menerima uang dari vendor,” tegas Purwanto.
Di samping itu, lanjut dia, vendor juga terkesan tidak bertanggung jawab atas pengadaan SID bagi kurang lebih 33 desa yang sudah membayar. Sementara dari uang yang telah diterima dari desa hanya disetorkan ke PT Damai Sejati (DS) cuma 20 desa.
“Bukti-bukti sudah kami kantongi, bahkan vendor yang mengaku dari PT INTI meminta pembayaran ke pihak desa tanpa prosedural. Bahkan masing-masing desa sudah menyetorkan uang senilai Rp 70 juta, untuk pembelian barang yang tidak mengacu pada e-catalog,” pungkas dia.
SUARABARU.ID/Harviyanto