BLORA – Dalam dua pekan terakhir, Satlantas Polres Blora, Jawa Tengah, telah menindak 4.033 pelanggaran dalam Operasi Zebra Candi (OZC) 2019, terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Adapun penindakan bagi para pelanggar lalu lintas (lalin), rinciannya 3.248 pelanggar diberikan sanksi dengan surat bukti pelanggaran (tilang), dan 785 pelanggar diberi teguran.
Menurut Kapolres Blora AKBP Antonius Anang melalui Kasat Lantas AKP Edy Sutrisno, Rabu (6/11/2019), bahwa pelanggar lalin masih didominasi pengendara roda dua (R2).
“Barang bukti yang kami sita, terdiri 262 kendaraan bermotor, 188 SIM dan 2.899 STNK,” beber AKP Edy Sutrisno.
Ditambahkan, Blora Zebra 1, sebutan sandi Kasat Lantas Polres Blora, sejauh ini pelanggaran lalu lintas masih didominasi kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, dan mayotitas pelanggar pelajar dan muda-mudi.
Mantan Kasat Lantas Polres Kendal yang juga Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) OZC 2019 Polres Blora menambahkan, pihaknya juga rajin pembinaan dan sosialisasi soal lalin.
Pembinaan
Sedangkan untuk pelanggaran yang disanksi tilang, adalah pelanggaran yang dinilai dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas, dan fatalitas kecelakaan di jalan raya.
Diberitakan sebelumnya, OZC 2019 tidak hanya memberi sanksi kepada pelanggar lalin, namun jajaran Satlantas Polres Blora gencar memberikan pembinaan, dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Sosialisasi dilakukan dengan banyak cara, antara lain blusukan ke sekolah-sekolah, melalui penerangan masyarakat melalui media sosial (medsos), media radio, dan pembagian pamflet untuk keselamatan.
AKP Edy Sutrisno menambahkan, masih banyaknya sanksi tilang dan teguran pelanggaran bagi pengguna jalan raya (pengendara ranmor), sebagai bukti kalau kasadaran tertib berlalu lintas warga Blora masih rendah
“Maka kami terus menggugah kesadaran warga Blora agar tertib berlalu lintas, demi keselamatan di jalan,” pungkas Blora Zebra 1, AKP Edy Sutrisno, SH. MH.
Suarabaru.id/Wahono