GROBOGAN – Razia minuman keras dilakukan Sat Sabhara Polres Grobogan, Selasa (29/10). Razia ini difokuskan di sejumlah tempat karaoke di Jalan Lingkar Utara Purwodadi atau jalan baru yang menghubungkan Purwodadi-Getasrejo. Di tempat-tempat tersebut sering ditenggarai menjadi lokasi penjualan miras.
Razia ini dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Grobogan AKP Haryono. Sebanyak tiga tempat hiburan disambangi petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan dan mengumpulkan barang bukti berupa belasan botol arak.
Selain itu, petugas juga meminta kepada sejumlah pemilik karaoke untuk menutup usahanya. Di samping membahayakan lantaran berada di pinggir jalan, pemilik juga tidak dapat menunjukkan izin usahanya.
PK di Bawah Umur
Tak hanya belasan botol arak saja. Petugas juga merazia beberapa gadis di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu di sejumlah tempat karaoke tersebut. Dalam kesempatan yang sama, petugas mengingatkan para pemilik karaoke agar tidak mempekerjakan para gadis di bawah umur ini sebagai pemandu karaoke.
“Tujuan dari kegiatan razia ini adalah untuk mengantisipasi 3C, yaitu curan, curat, dan curas. Kami mendatangi tempat-tempat karaoke yang menjual miras. Para pemilik miras ditetapkan tersangka atas Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kami juga mengimbau kepada para pengelola tempat karaoke untuk tidak menerima pemandu lagu yang masih di bawah umur karena berkaitan langsung dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan sanksinya sangatlah berat,” pungkas AKP Haryono.
suarabaru.id/Hana Eswe.