blank
ilustrasi pilkades

KUDUS – Gelaran Pilkades serentak di Kabupaten Kudus nampaknya cukup disambut antusias masyarakat. Hingga batas akhir masa pendaftaran pada 4 Oktober lalu, total 116 desa di Kudus yang menyelenggarakan Pilkades dibanjiri oleh pendaftar.

Bahkan, jumlah pendaftar di beberapa desa diantaranya cukup mengejutkan dengan melebihi batas maksimal 5 orang pendaftar. Dan yang terbanyak adalah pendaftar Calon Kepala Desa Rahtawu yang total mencapai 13 orang pendaftar.

“Hingga penutupan masa pendaftaran, paling banyak yang mendaftar ada di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog dimana pendaftarnya mencapai 13 orang,”kata Kepala Dinas PMD Kudus, Adhi Sadhono, Minggu (6/10).

Selain itu, beberapa desa yang jumlah pendaftarnya cukup banyak diantaranya Desa Tergo, Kecamatan Dawe dengan 12 pendaftar, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati dengan 11 pendaftar, Desa Gribig Kecamatan Kaliwungu dengan 7 pendaftar dan Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu dengan 6 pendaftar.

Sesuai ketentuan, pelaksanaan Pilkades minimal harus diikuti 2 calon dan maksimal 5 calon. Sehingga, bagi desa yang jumlah calonnya melebihi 5 orang, nantinya akan dilakukan seleksi untuk mendapatkan 5 calon yang akan bertarung dalam pemilihan.

”Sebelum seleksi, akan dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi yang akan dilakukan sampai 21 Oktober mendatang. Jadi, belum tentu pendaftar yang mengembalikan formulir akan lolos menjadi calon semua,”tandasnya.

Namun, jika ternyata dalam kelanjutannya administrasi semua pendaftar dinyatakan  lengkap, maka mau tidak mau bagi desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang harus melaksanakan seleksi. Seleksi dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga dalam hal ini universitas.

“Dari jadwal yang ada, seleksi tertulis bagi pendaftar calon kades yang lebih dari lima orang akan dilakukan pada 30 Oktober mendatang,”ujarnya.

Sesuai jadwal, Pilkades serentak di Kudus akan digelar pada 19 November 2019 mendatang. Total ada 116 desa dari total 123 desa di Kudus yang akan melaksanakan Pilkades serentak.

Suarabaru.id/Tm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini