SEMARANG-Sepekan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Semarang Menyegel sejumlah tempat karaoke di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) ternyata kini tempat hiburan itu kembali berpraktik bebas sejak pagi hingga dini hari. Mereka juga mencopot sagel yang sempat dipasang petugas Satpol PP.
Dari pantauan tim Suarabaru.id dan keterangan sejumlah warga yang tidak mau disebutkan namanya, dari rumah karaoke itu terdengar suara sorak tawa keras para wanita pemandu karaoke dan sejumlah tamu laki laki. Warga sekitar mengaku resah dan merasa terganggu.
Sejumlah warga yang didampingi ormas kepemudaan mendatangi Aliansi Remaja Tiga Masjid masing masing Remaja Islam Masjid Agung Jawa Tengah (Risma JT), Keluarga Remaja Masjid Agung Semarang (Karisma), dan Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman (Ikamaba) untuk menyikapi.
Para pengurus Aliansi Remaja Tiga Masjid akan menagih janji Walikota Semarang untuk menutup tempat karaoke di sekitar MAJT. Koordinator Aliansi Remaja Tiga Masjid Ahsan Fauzi menuturkan, pihaknya akan menghadap Wali Kota Semarang, Jumat (2/8) menyerahkan surat laporan aduan masyarakat atas kondisi terkini karaoke di sekitar MAJT.
Sesuai dengan instruksi walikota saat Aliansi Remaja Tiga Masjid beraudiensi guna menyampaikan pernyataan sikap dan tanda tangan dukungan masyarakat penolakan karaoke di kawasan MAJT dengan Walikota, Hendrar Prihadi di Balaikota, Senin (22/7) lalu. Walikota menyampaikan tidak akan memberikan izin karaoke di Kawasan MAJT.
“Saat itu, Pak Hendi mengatakan dengan tegas, sepanjang bangunan belum belum berizin, Wali Kota tidak akan mengeluarkan izin adanya kegiatan karaoke tersebut. Jika memang sudah berizin, akan ada diskusi serius,” tandas Ahsan
Taat Asas
Ketua Dewan Pelaksana Pengelola MAJT Prof Dr KH Noor Achmad menyatakan, perusakan segel Satpol PP adalah bentuk pelecehan terhadap pemerintah. Ia mendesak Walikota Semarang untuk mengambil tindakan tegas atas pelecehan tersebut.
Dikatakanya, apabila penghilangan segel itu dilakukan oleh para pelaku usaha tempat karaoke, maka perlu diserahkan ke polisi untuk melakukan proses hukum.
Sedangkan apabila pencopotan segel itu melibatkan orang pemerintah sendiri, maka harus segera diberi sanksi disiplin selain tindakan hukum kepolisian.
“Segel Satpol PP hilang atau rusak tanpa ada pencopotan resmi, itu jelas pelecehan terhadap pemerintah. Walikota harus bertindak tegas. Polisi juga perlu menyelidiki. Beri sanksi pada para pelakunya,” tutur dia usai rapat membahas pengaduan masyarakat di ruang rapat MAJT, Kamis (1/8/2019).
Noor Achmad menegaskan, pemerintah jangan sampai kalah dalam kasus Karaoke itu. Pemerintah harus hadir melindungi kepentingan umum masyarakat dan menegakkan aturan yang berlaku.
“Negara, dalam hal ini pemerintah Kota Semarang, jangan sampai kalah,” tandasnya.
Anggota Komisis X DPR RI itu, menegaskan Kita tidak menentang hiburan,seperti karaoke, tetapi yang tempat hiburan itu ternyata liar, maka harus ditertibkan.
“Saya punya keyakinan bahwa Wali Kota juga sama menentangnya terhadap praktek tersebut ,karena kita tahu bahwa walikota adalah orang sangat taat asas ,taat hukum dan sangat memperhatikan aspirasi warga buktinya kemarin dengan cepat merespon keinginan warga dengan menyegel tempat itu”, Kata Noor Achmad
Para pengurus Masjid, khususnya MAJT mengharapkan semua tertata sesuai aturan apalagi hal ini menyangkut citra lingkungan MAJT. Sebab MAJT saat ini sudah menjadi destinasi wisata nasional dan internasional.
MAJT juga sudah dikukuhkan sebagai masjid pemersatu umat,sehingga tidak hanya tokoh regional saja yang menaruh perhatian terhadap MAJT tetapi tokoh semua agama baik nasional maupun internasional
“kita tidak bisa membayangkan kalau pecitraan yang kita bangun semacam itu lalu diketahui banyak praktek karaoke liar di sekitarnya. Maka kami sebagai orang yg diamanahi untuk menjaga ,memelihara dan memakmurkan masjid bertanggung jawab untuk tetap mempertahankam citra yg baik itu”, pungkasnya. (suarabaru.id/sl)