Satpol PP Kota Semarang Razia ASN di Mall
YUSTISI - ASN dari luar Kota Semarang kedapatan sedang keluyuran di Mall Paragon dan diberikan pembinaan oleh Satpol PP Kota Semarang, Senin (1/7). (hery priyono)

SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar operasi yustisi ke sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Kota Semarang, Senin (1/7). Dari tiga tempat yang didatangi, petugas Satpol PP menemukan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan keluyuran diwaktu jam kerja.

Tiga pusat perbelanjaan yang didatangi Satpol PP yaitu Mall Paragon, DP Mall, dan Swalayan ADA Siliwangi. Hasilnya, 5 ASN kedapatan sedang berbelanja pada saat jam kerja dan masih mengenakan seragam dinas harian.

Satpol PP Kota Semarang Razia ASN di Mall
seorang pegawai dinas non-ASN provinsi kedapatan sedang berbelanja di DP Mall Semarang dan diamankan Satpol PP Kota Semarang, Senin (1/7). (hery priyono)

“Di Paragon kami menemukan 3 ASN dari Kabupaten Blora, di DP Mall mendapatkan 1 orang pegawai dinas Non-ASN provinsi, dan 1 orang ASN kami temukan di Swalayan ADA. Yustisi ini merupakan penertiban bagi ASN dan Non-ASN yang suka keluyuran ke luar saat jam kerja,” kata Kepala Satpol PP Fajar Purwoto.

Kegiatan yustisi tersebut, kata Fajar, juga sebagai bentuk penertiban terhadap seluruh ASN Kota Semarang. Apalagi Kota Semarang saat ini menjadi tuan rumah penyelenggaraan Apeksi 2019, sehingga citra baik Kota Semarang harus dijaga.

“ASN dari lur kota yang kita dapatkan kita kasih pemberitahuan, karena bagaimanapun ketika mereka memakai seragam di luar waktu jam kerja nanti dikiranya masyarakat itu ASNnya Pemkot Semarang, inikan malah jadi jelek. Kedepannya, di operasi yustisi berikutnya kami juga akan mengajak Satpol PP provinsi dan juga inspektorat,” kata Fajar.

Tak hanya itu saja, Fajar mengungkapkan kedepannya dari Satpol PP Kota Semarang juga akan memberikan surat edaran kepada semua pengelola pusat perbelanjaan terkait larangan ASN keluyuran pada saat jam kerja.

“Jam kerja pegawai itu kan jam 07.00 – 15.30 WIB, jadi jika ada ASN yang masuk ke pusat perbelanjaan pada jam kerja tersebut, dari pihak pengelola bisa melakukan pencegahan. Nanti semua pengelola pusat perbelanjaan akan kami kirimi surat edarannya,” pungkasnya.(suarabaru.id)