SEMARANG – Sebuah perusahaan dalam negeri yang akan menanamkan investasinya di Kabupaten Kendal, Jateng, senilai Rp 35 triliun terkendala masalah RTRW lahan. Selain karena berada di garis pantai, tempat tersebut masuk kawasan hutan lindung bakau dan sempadan sungai.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pun tidak setuju sebelum ada penyesuaian. Sehingga, pihaknya akan berkonsultasi ke pusat untuk membahas peraturan presiden dengan kementerian terkait. Karena, selain RTRW, investor juga terkendala existing lingkungan.
“Kalau kita terima, sesuaikan regulasi RTRW serta pertimbangan akan menumbuhkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat atau tidak. Mereka kan biasanya butuh hamparan lahan. Bagaimana kalau desainnya dirubah berkelok, sehingga tidak menyalahi regulasi,” katanya.
Saat menerima Kepala Bappeda Jateng Prasetyo Aribowo yang memaparkan Kawasan Holding Zone L5/Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Kendal, Senin (17/6) di Puri Gedeh itu, Ganjar juga menyampaikan, ketika berulang kali bertemu Presiden Joko Widodo, dijanjikan support total untuk kegiatan investasi.
“Jateng disupport karena pertimbangan kondusifitas, hubungan industrial dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, hitungan ekses sosial dan lingkungan serta secara detil kabupaten atau kota harus tetap menjaga keseimbangan. Intinya, meski investasi penting, keseimbangan lingkungan tetap harus terjaga,” tandasnya.
Kepala Bappeda Prasetyo menjelaskan, di Kabupaten Kendal untuk pertumbuhan industri luas lahannya mencapai 5.392,03 hektar.
Kawasan industri terpadu 633 hektar dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 2.443 hektar. Sedangkan kawasan lindung sebesar 449,414 hektar.
“Kita perlu mengajukan permohonan revisi regulasi peraturan pemerintah agar ada kesesuaian dengan RTRW provinsi. Misalnya di KIK, ternyata tidak ada sempadan pantai,” ujarnya. (SuaraBaru.id)